ASTAGA !! Cerita Psikopat di Kota Malang Bunuh 3 Teman Kerjanya Gegara Utang
Diterbitkan Senin, 11, November, 2024 by Korps Nusantara
MALANG – Warga Sukun, Kota Malang dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas pada Selasa 1 Mei 2018 pagi. Mayat tersebut ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Janti Jalan Kebet.
Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi. Mayat kemudian dievakuasi ke RS Saiful Anwar Malang untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, korban tewas karena keracunan.
Tak lama, identitas korban juga diketahui bernama Donny Suprayitno (59) alias Pak Yit. Dari keterangan putrinya, korban sehari-hari bekerja di sebuah proyek bangunan di Jalan S Supriyadi, Kota Malang.
Dilansir dari detik.Dari hasil autopsi dan keterangan itu, polisi lantas menyimpulkan korban tewas karena dibunuh, dalam hal ini diracun. Polisi selanjutnya mencurigai Teguh Susatya (47) asal Desa Karanduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Teguh dicurigai karena ia diketahui adalah orang yang terakhir bersama Pak Yit.
Dari pemeriksaan, Teguh mengakui telah membunuh Pak Yit dengan racun dengan biji jarak hijau (jarak pagar) bersama dengan tape ketan hitam. Teguh dan Pak Yit sendiri merupakan teman kerja di proyek bangunan.
Motifnya sepele, Teguh jengkel karena Pak Yit terus menagih utangnya sebesar Rp 200 ribu. Karena hal ini, Teguh lantas berencana menghabisi Pat Yit dengan racun.
Senin, 30 April 2018, Teguh benar-benar melaksanakan niat kejinya. Awalnya, ia menjemput Pak Yit di lokasi proyek. Di sana, Teguh menawarkan biji jarak yang disebut sebagai kacang Arab.
BACA JUGA:
INALLILAHI : Penampakan Ringseknya Mobil TvOne Usai Kecelakaan Maut di Tol Pemalang
Mobil TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Meninggal
PDI-P Pecat Calon Bupati Malang Gunawan HS.Korupsi Pembangunan Gedung SD Grobogan
Teguh menyebut kacang itu bisa menyembuhkan sakit sesak napasnya yang diderita selama ini. Untuk lebih manjurnya lagi, Teguh lantas menyarankan untuk memakannya dengan tape ketan hitam.
Setelah Pak Yit memakan 2 biji jarak itu, Teguh lantas mengajak ke Pasar Besar untuk membeli tape ketan hitam dengan membonceng Pak Yit.
Tanpa curiga, Pak Yit kemudian memakan tape ketan itu. Selesai makan tape ketan, keduanya lalu pergi meninggalkan Pasar Besar dan hendak kembali ke lokasi proyek.
Namun selama perjalanan, racun biji jarak dan tape ketan yang dimakan Pak Yit bekerja. Teguh yang mengetahui itu kemudian menyarankan untuk memakan kembali biji jarak dan tape ketan agar sakitnya hilang.
Keduanya kembali melanjutkan perjalanan. Tapi lagi-lagi Pak Yit mengeluhkan sakit. Kali ini, sekujur tubuhnya keluar keringat dingin. Motor Honda BeAT nopol N 6829 IJ yang dikendarai Teguh kembali menepi di sekitar TPU Janti.
Dengan sempoyongan, Pak Yit lantas turun dan berjalan. Melihat hal itu, Teguh lantas kabur meninggalkan Pak Yit yang kesakitan keracunan hingga tewas di sekitar TPU Janti.
Kapolsekta Sukun saat itu Kompol Anang Tri Hananta mengatakan pengetahuan Teguh soal racun biji jarak dan tape ketan terungkap dari rekannya bernama Ari. Polisi lantas memburu Ari.
Dari hasil keterangan Teguh, korbannya tak hanya Pak Yit, namun juga ada dua korban lagi yang tewas dibunuh dengan cara diracun juga. Kedua korban itu adalah Sugiono (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan Mu’in (50), warga Desa Mendalanwangi, Wagir, Kabupaten Malang.
Keduanya diketahui diracun Teguh pada bulan April. Dua korban Teguh juga sama-sama rekan kerjanya. Motifnya juga sama hanya karena jengkel ditagih utang Rp 100 ribu.
Teguh pelaku pembunuhan berantai di Kota Malang saat dihadirkan dalam jumpa pers setelah ditangkap (Foto file: Muhammad Aminudin/detikcom)
Sugiono meninggal dalam perawatan medis di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) pada Senin (9/4/2018). Sepekan sebelumnya, Teguh diduga kuat meracuni Mu’in. “Tersangka juga meracuni dua temannya yang lain dengan minuman teh bercampur autan,” beber Anang saat itu.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu membuat kaget rekan kerja di proyek bangunan pelaku dan korban. Gatot, kepala tukang proyek yang mengetahui itu mengaku heran dengan kekejaman Teguh yang juga masih anak buahnya itu.
“Siapa yang sangka, dia (Teguh) psikopat. Pak Yit, Pak Mu’in dan Pak Sugiono, semua bekerja di sini mulai Maret lalu. Terakhir, Pak Yit minta bantuan saya, untuk menagih utang kepada Teguh. Pagi itu, karena melihatnya masuk kerja, saya minta untuk menagih langsung. Eh ternyata besoknya ditemukan meninggal,” geram Gatot.
Rabu, 12 Desember 2018, Teguh menerima ganjarannya. Ia dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Malang dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa Teguh Susatya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim ketua Noor Ichlas Ria Adha membacakan putusannya.(*)