MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Seorang Pengacara Di Tangkap , Di Duga Terlibat Korupsi KUR Bank BUMN

Diterbitkan Sabtu, 19, Oktober, 2024 by Korps Nusantara

ILUSTRASI KORUPSI

JAKARTA  – Polisi menangkap seorang pelaku korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, mengonfirmasi bahwa tersangka adalah seorang perempuan berinisial RA alias Rere (39).

Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara ini pada Kamis (17/10/2024).

“Benar, tersangka RA alias Rere telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan oleh Dit Tahti Polda Riau,” ujar Anom, Sabtu (19/10/2024).

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Menurut Anom, tersangka mengumpulkan data 22 calon debitur dalam penyaluran dana KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES).

BACA JUGA:

Masa Depan KPK di Bawah Bayang Korps Pemberantasan Korupsi Polri

BIADAB !! Eric Tohir Kecewa Dua Dana Pensiun BUMN Terindikasi Korupsi

Korupsi Shelter Tsunami di NTB Rugikan Negara Capai Rp19 M, Begini penjelasan KPK

“Kejadiannya berlangsung dari Januari 2019 hingga 2020, di salah satu unit bank BUMN Kantor Cabang Tuanku Tambusai, Pekanbaru,” kata Anom.

Sebagai pihak yang diperkaya, tersangka mengusulkan dan menggunakan dana pencairan KUR dari 22 debitur dengan total Rp 500 juta.

Penggunaan dana tersebut tidak sesuai ketentuan, dan tersangka juga mendapatkan subsidi bunga yang tidak tepat sasaran, termasuk kerugian negara sebesar Rp 542.936.285.

Anom menjelaskan bahwa dari Januari 2019 hingga 2020, bank tersebut menyalurkan KUR dan KUPEDES kepada 22 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan.

Modus yang digunakan adalah dengan memakai identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.

Pengajuan pinjaman KUR oleh tersangka RA alias Rere diajukan kepada Rahmat Hidayat, selaku mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan KUPEDES di bank tersebut. Rahmat Hidayat sendiri telah ditangkap dan ditahan sebelumnya.

“Untuk tersangka RH (Rahmat Hidayat) sudah dilakukan penyidikan, dan saat ini berkasnya sudah lengkap atau P21,” sebut Anom.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 542 juta, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.( kompas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *