Polisi Buru Teman Pria Penodong Pistol di Pasar Minggu yang Kabur Usai Konsumsi Sabu

JAKARTA – Polisi memburu S, teman Fadly Angriawan, pria yang menodongkan pistol terhadap tujuh anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di rumahnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024)
S diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk Fadly.
“(S diburu) sebagai yang memberi sabu-sabu,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).
Sebelum insiden penodongan itu, Fadly dan S diduga tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediaman Fadly. Namun, S melarikan diri ketika polisi hendak memasuki rumah Fadly.
“Kalau dia (Fadly) cepat buka pintu rumah, itu ada temannya satu juga keluar dari rumah, jadi pasti bisa kita amankan itu temannya itu. Karena kita fokus ke pengancamannya, ya sudah menghilang itu temannya yang katanya, menurut dia (Fadly), itu dia (S) yang membawa (sabu),” ujar Anggiat.
BACA JUGA:
Petugas PPSU Tebang Pohon Ditodong Pistol di Jaksel, Begini Kronologinya
Polisi Selidiki Legalitas Pistol Penembak Pajero Sport di Demak
Pria Nyaris Rampok Agen Bank Di Kalteng Todong Korban Pakai Pistol Mainan
Ketika menggeledah rumah Fadly, polisi tidak menemukan barang bukti penggunaan sabu. Sebab, saat itu polisi hanya fokus pada laporan pengancaman Fadly terhadap para petugas PPSU.
Polisi baru mengetahui Fadly mengonsumsi sabu setelah dilakukan cek urine.
Namun, bukan kali itu saja. Polisi menyebut, Fadly telah mengonsumsi narkoba sekitar satu tahun. “Jadi sebelum kejadian, ada dia menggunakan. Udah tahunan, setahun lebih (mengonsumsi sabu),” tambah Anggiat.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial FA bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke tujuh anggota PPSU Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, sebanyak tujuh anggota PPSU tengah memangkas ranting pohon yang ada di depan rumah FA, Kompleks Buncit Indah, Jalan Mimosa, Pejaten Barat.
“Tiba-tiba pelaku membuka jendela rumahnya di lantai dua dan memanggil (PPSU) dengan berkata kasar. Selanjutnya, pelaku mengacungkan pistol ke arah PPSU untuk berhentikan aktivitas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Dilansir dari Kompas.Adapun pemangkasan ranting pohon di depan rumah FA merupakan perintah Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar. Asep menerima permohonan pemangkasan ranting pohon di depan rumah FA dari Ketua Paguyuban Komplek Buncit Indah.
Belakangan, diketahui, permohonan pemangkasan ranting pohon tersebut atas permintaan kakak ipar FA. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 352 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.(*)