PDI-P Pecat Calon Bupati Malang Gunawan HS.Korupsi Pembangunan Gedung SD Grobogan
Diterbitkan Minggu, 6, Oktober, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digarap asal-asalan. Buntutnya, proyek senilai Rp 438 juta itu rusak meski baru setahun dibangun
. DP (49), kontraktor; dan FN (21), pengawas lapangan; ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi ini. Berita lainnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat calon bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS.
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-P dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Gunawan dipecat sebagai kader PDI-P karena dianggap membangkang terhadap partai. Pasalnya, Gunawan mencalonkan diri sebagai calon bupati Malang tanpa restu partai.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Sabtu (5/10/2024). 1. Tersangka korupsi pembangunan gedung SD Grobogan ditahan
1. Tersangka korupsi pembangunan gedung SD Grobogan ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan DP (49), kontraktor; dan FN (21), pengawas lapangan; dalam kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, DP ditahan pada awal September 2024, sedangkan FN dimasukkan sel pada awal Oktober.
“Kami tahan menunggu persidangan setelah berkas perkara lengkap serta pelimpahan dari jaksa penyidik ke JPU.
Pertimbangannya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Jumat (4/10/2024). Akibat ulah tersangka, nilai kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp 390.704.618, berdasarkan laporan hasil audit internal Inspektorat Kabupaten Grobogan nomor: 356/028/OP.24/2024 pada 7 Agustus 2024. Nilai kerugian itu didapat dari anggaran k
2. Maju tanpa restu partai, calon bupati Malang Gunawan HS dipecat PDI-P
Calon bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, dipecat PDI-P. Pemecatan ini dilatarbelakangi majunya Gunawan dalam Pilkada Kabupaten Malang meski tak mendapat restu partai. Menurut PDI-P, langkah Gunawan tersebut merupakan pembangkangan terhadap partai. Dalam surat keputusan, terungkap alasan PDI-P memecat Gunawan.
“Bahwa sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendari Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai.
” PDI-P memandang, perbuatan Gunawan merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
3. Andika-Hendi yakin ungguli Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng
Hendrar Prihadi atau kerap disapa Hendi menuturkan, agar Jateng tetap menjadi “kandang banteng”, ia meminta agar mesin partai dan relawan bekerja sama selama masa kampanye Pilkada Jateng 2024.
Meski dalam beberapa survei elektabilitas, pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul, Hendi meyakini Andika dan dirinya mampu mengungguli lawan mereka pada hari pemungutan suara.
“Pertandingannya berakhir 27 November, pasca coblosan. Nah, kami menuju ke sana untuk memenangkan 27 November,” ucapnya, Jumat. Ia mengungkapkan, hasil survei Pilkada Jateng tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi, sekaligus penambah semangat untuk menggerakkan relawan dan struktur partai.( kompas )