KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Pengawas Proyek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan, Ini Hukumannya

Diterbitkan Sabtu, 5, Oktober, 2024 by Korps Nusantara

Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah menyeret dua tersangka atas kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong. Keduanya yakni DP (49) selaku kontraktor dan FN (21) sebagai pengawas lapangan untuk proyek senilai Rp 438 juta tersebut.(DOKUMEN KEJARI GROBOGAN)

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah menyeret dua tersangka atas kasus korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong.

Keduanya yakni DP (49) selaku kontraktor dan FN (21) sebagai pengawas lapangan untuk proyek senilai Rp 438 juta tersebut.

Pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede untuk lima ruangan sengaja digarap secara asal-asalan. Hingga banyak ditemukan kerusakan meski baru setahun rampung.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menyampaikan, kedua pria warga Grobogan itu telah digelandang dan dititipkan ke rumah tahanan Lapas kelas IIB Purwodadi.

DP yang merupakan penyedia jasa terlebih dulu ditahan pada awal September, menyusul kemudian FN dikurung pada awal Oktober ini

Langkah itu sudah berprosedur merujuk surat perintah penahanan dari Kajari Grobogan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kami tahan menunggu persidangan setelah berkas perkara lengkap serta pelimpahan dari jaksa penyidik ke JPU. Pertimbangannya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Frengki saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (4/10/2024).

Menurut Frengki, pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede untuk lima titik berupa ruang kepala sekolah, bimbingan konseling, koperasi, mushala dan koperasi itu diketahui sengaja digarap secara asal-asalan.

Faktanya, bangunan yang rampung dikerjakan CV Dua Cahaya pada 2022 itu jamak ditemui kerusakan di setiap sudutnya lantaran tidak sesuai spek.

Pengawas lapangan proyek FA ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)

“Berniat memeroleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Bangunan belum digunakan namun sudah rusak, mulai tembok retak-retak dan plafon berjatuhan. Bahkan sempat dua kali pemeliharaan tapi kerusakan justru bertambah parah,” ungkap Frengki.

BACA JUGA:

Tembok Sekolah di Jambi Ambruk, 3 Anak Tewas

Gedung Sekolah Sekolah Dasar Negeri Senangsari Disegel Ahli Waris Di Pandeglang, Begini Tanggapan Kepala Sekolah

Astaga Uang Jajan Sekolah Buat Beli Air Keras Untuk Di Siram Ke Wajah Lawan     

Di kutip dari Kompas.Kerugian keuangan Negara akibat ulah kedua tersangka, sambung Frengki, diperkirakan mencapai Rp 390.704.618 berdasarkan laporan hasil audit internal yang digelar Inspektorat Kabupaten Grobogan nomor : 356/028/OP.24/2024 pada 7 Agustus lalu.

Nilai kerugian tersebut diperoleh dari anggaran kontrak pembangunan SDN 2 Sumurgede sebesar Rp 438.546.000.

“Tim ahli bangunan menemukan kekurangan volume, akibatnya gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, tak lama setelah tuntas dibangun,” tutur Frengki. Dalam praktiknya, kedua tersangka dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menyelewengkan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Tahun Anggaran 2021.

“Modusnya, tersangka kontraktor merekayasa dokumen pencairan sehingga membuat seolah-olah prestasi pekerjaan dibuat sesuai dengan dokumen perencanaan dan tersangka pengawas turut serta,” kata Frengki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Frengki.

Selain itu, dalang dari kasus ini yaitu DP, pemilik CV Dua Cahaya juga dijerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Frengki.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *