BNN Gagalkan Penyelundupan 2,67 Kg Heroin Dalam Koper Oleh WNI Di Soetta
Diterbitkan Jumat, 4, Oktober, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin. Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan dengan barang bukti 2,67 kg heroin.
Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah ZM, SS, dan AH. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Awalnya, Bea-Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap ZM saat tiba di bandara. ZM merupakan penumpang pesawat dari keberangkatan Singapura dan tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta.
“Dan kebetulan ini adalah penumpang dari Singapura. Penumpang warga negara Indonesia yang membawa koper pada waktu tanggal 22 September tahun 2024 dengan naik pesawat dari Singapura ke Soekarno Hatta. Dan kemudian membawa bagasi,” jelas Kepala KPU Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Tim gabungan menggeledah koper milik ZM yang mencurigakan. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan di dinding koper.
“Tentunya, heroin ini suatu jenis Narkotika yang mungkin langka ya, yang diimpor atau mungkin dimasukkan ke Indonesia. Tentunya ini juga menjadi waspada. Dari kami di Bandara Soekarno Hatta akan terus melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Kami terus mengadakan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Dari BNN, Polri maupun TNI, dan aparat-aparat yang lain,” lanjutnya.
Saat diperiksa BNN dan Bea Cukai, ZN mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada seorang berinisial SS. Petugas pun mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka SS.
Dari hasil interogasi, ZM dan SS, didapat informasi bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang perempuan bernama Dewi Astuti (DA). Polisi lalu mengamankan AH yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Belum Setahun Beroperasi, Satgas Narkoba Bareskrim Polri Sebut Telah Tangkap 38.194 Tersangka
Buronan Nomor Satu Thailan Chaowalit Dikawal Ketat Dideportasi Lewat Terminal 1 Bandar Soetta
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2)
Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Heroin Jaringan Internasional
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pelaku merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Mereka mendapatkan barang dari WNI bernama Dewi Astuti (DA), yang berada di luar negeri.
DA diduga merekrut kurir narkoba Internasional yang yang terlibat dengan jaringan narkotika di Asia Tenggara. Kini, DA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini adalah hasil kerjasama Bea Cukai dan BNN RI Ini menggagalkan penyelundupan heroin dari Asia Tenggara,” terang Marthinus.
“Dan ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Salah satu pelakunya adalah warga negara Indonesia yang ada di Golden Triangle. Dan dia mengendalikan. Dan tugas dia adalah merekrut warga negara Indonesia untuk menjadi kurir-kurir internasional,” jelasnya lebih lanjut.( detik )