Rumah Mewah Serang Produksi Pil PCC , BPOM Masuk Narkotika Golongan 1
Diterbitkan Rabu, 2, Oktober, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diproduksi komplotan tersangka di Kota Serang adalah jenis narkotika golongan satu. Pil berbahan carisoprodol sudah masuk kategori narkotika berdasarkan Permenkes.
“Carisoprodol izin edarnya sudah ditarik pada Juli 2013, kemudian carisoprodol sudah dimasukkan golongan 1 berdasarkan Permenkes Nomor 7,” kata Taruna Ikrar di Kota Serang, Banten, Dilansir dari detik.Rabu (10/2/2024).
BPOM sendiri jadi salah satu bagian yang ikut dalam pengungkapan produsen pil PCC di sebuah rumah mewah di Kelurahan Lialang, Kota Serang. Operasi ini adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman BNN RI dan BPOM dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.
Ikrar menambahkan, obat-obatan yang disita BNN berupa pil PCC masuk kategori obat berlabel merah. Obat ini tidak bisa diperjualbelikan termasuk diresepkan secara sembarangan.
“Dokter saja yang meresepkan beberapa kali ini langsung dilacak sama BPOM, apalagi dengan butiran begini,” ujarnya.
BACA JUGA:
Rumah Mewah Di Serpong Milik Tersangka Timah Di Sita Kejagung
Rumah Mewah di Serang Diduga Produksi Narkotika, Digerebek BNN
BNN Gerebek Rumah Di Serang, Jadi Laboratorium Obat Keras Omzet Ratusan Miliar
Jika pil ini dikonsumsi, mengakibatkan ketergantungan. Bahkan bisa merusak sistem saraf dalam tubuh dan bisa menyebabkan kematian.
“Sangat berbahaya, bisa ketergantungan dan pasiennya bisa meninggal kalau melebihi dosis,” paparnya.
BPOM sendir mendukung langkah BNN RI untuk memberantas penyebaran dan produsen pil seperti ini. Penyebaran pil berbahaya harus diusut hingga ke akar-akarnya atau ke produsen.
“Jadi kami bersama BNN dan lembaga terkait termasuk kepolisian akan mengusut ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, BNN RI mengungkap produksi pil PCC di sebuah rumah mewah di Kota Serang. Ada 10 orang yang diamankan yaitu DD, AD, BN, RY, BY dan FS, AC, JF, HZ, dan LF. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 971 ribu pil PCC.
Selain itu, tim BNN RI juga menemukan berbagai bahan kimia dan obat-obatan di rumah tersebut. Berikut bahan kimia dan obat-obatan yang digunakan para tersangka memproduksi pil PCC.
1. Paracetamol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 1.400.750 gram dan yang sudah tercampur seberat 1.720 gram.
2. Caffein dalam bentuk serbuk warna putih seberat 427.000 gram
3. Microcrystalline cellulose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310.000 gram
4. Sodium starch glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram
5. Methanol sebanyak 220.000 mili
6. Lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25.000 gram
7. Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram
8. Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir
9. Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram
10. Parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram
11. Povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram(*)