KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Khuslaini Korupsi Balai Pemuda Solok, Diamankan Kejagung

Diterbitkan Rabu, 2, Oktober, 2024 by Korps Nusantara

Koruptor revitalisasi Balai Pemuda Kabupaten Solok, Khuslaini, saat ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung di Batam. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)

JAKARTA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Batam mengamankan buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih Kabupaten Solok bernama Khuslaini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tim mengamankan Khuslaini pada hari Selasa (1/10) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Khuslaini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok,” kata Harli.

Saat Khuslaini diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.

dilansir dari Antara.Usai diamankan, Khuslaini dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam, kemudian diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.

Khuslaini terlibat dalam kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih Kabupaten Solok pada tahun 2013.

Khuslaini bersama satu terdakwa lainnya, Mara Husni, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:

Indeks Penilaian Integritas Kabupaten Solok tahun 2023 Terbaik di Sumatera Barat

KPK dan Kejati Sumbar Diminta Turun Tangan Selidiki Kasus Baznas Bukittinggi

Direktur BUMDes Kabupaten Kuansing Tersangka Korupsi Sawit, Duit Korupsi Buat Beli Mobil

Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Khuslaini dan Mara Husni telah merugikan keuangan negara sekitar Rp101 juta.

Sejatinya balai pemuda di Kabupaten Solok mendapatkan dana revitalisasi sebesar Rp942 juta dari APBN. Akan tetapi, keduanya yang mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara sebesar Rp101 juta.

Pada tahun 2016, Khuslaini divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khuslaini juga mendapatkan pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000,00.

Akan tetapi, hingga tahun 2020, Khuslaini masih masuk dalam daftar DPO dan terus diburu oleh kejaksaan, terutama oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Pada akhirnya, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap yang bersangkutan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *