Pengusaha Tambang Penyuap Abdul Gani Kasuba Disidang Besok
Diterbitkan Selasa, 1, Oktober, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Pengusaha tambang sekaligus penyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif alias Ucu, akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Penahanan Ucu telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke Rutan Ternate.
“Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate, Maluku Utara, dan akan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10).
Ucu sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten pada Selasa, 16 Juli 2024. Ia diproses hukum atas dugaan memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba sejumlah Rp7 miliar.
BACA JUGA:
KPK Sita Rumah Rp3,5 M di Jakarta Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Istri Eks GubernurMalut Abdul Gani Kasuba, Di Panggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Usai Rp 450 Miliar Disita Jaksa, Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Duta Palma
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Ucu selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Ucu tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai. ( CNN Indonesia )