KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Diterbitkan Jumat, 20, September, 2024 by Korps Nusantara

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram

JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terekam telah menggunakan kembali seragam kepolisian. Bahkan, pangkatnya sudah mengalami kenaikkan satu tingkat menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu, tingkat dua bagi tamtama Polri.

Momen itu dibagikan oleh akun instagram @richardeliezer09. Dalam postingan itu, terlihat Bharada E yang masih mengenakan seragam lengkap dengan badge Yanma Mabes Polri sedang berfoto di Stadion Utama Gelora Bung Karno saat kedatangan Paus Fransiskus. Eliezer foto bersama dua rekannya dari satuan Brimob yang masih berpangkat Bharada.

Pengamat Kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sejak Bharada E diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sampai dengan selesainya masa hukuman, maka mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bisa kembali berdinas di Kepolisian.

“Maka kenaikan pangkat satu tingkat kepada Bharada E itu sudah memenuhi syarat,” kata Sugeng kewartawan Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA:

Ferdy Sambo Cs Di Gugat Orang Tua Brigadir J Rp7,5 Miliar

Pengacara Birigadir J Berharap Mediasi Capai Kesepakatan, Atas Gugat Perdata Ferdy Sambo dkk

Ferdy Sambo Cs Di Gugat Orang Tua Brigadir J Rp7,5 Miliar

Dilansir dari Tempo.Bharada E diputus bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,6 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso pada 16 Februari 2023. tertuang dalam 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL

Hukuman yang dijatuhi kepada Bharada E itu dikurangkan seluruhnya dari mulai penangkapan hingga lamanya masa penahanan.

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. Sebulan setelahnya tepatnya pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bharada E keluar dari penjara dengan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Januari 2024. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Bharada E, artinya sejak keluar penjara Eliezer bisa kembali menjadi anggota polri.

Sugeng melanjutkan, kenaikan pangkat terhadap anggota Polri juga tidak mesti melalui proses yang normal yakni empat tahunan, melainkan adapula kenaikan yang diberikan karena penghargaan atau perstasi.

“Kalau saya lihat Bharada E yang naik pangkat jadi bharatu, karena perannya yang membuka kasus matinya J dengan berani dan konsisten,” kata Sugeng.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), sehingga ini juga yang meringankan vonis hukumannya dibandingkan dengan lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Karena peran Bharatu E, kasus Sambo bisa bisa diungkap secara tuntas oleh Polri,” kata Sugeng. “Jadi saya melihat kenaikan pangkat ini dikaitkan dengan peran dari Bharatu E,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *