Tidak Ada Nakes Yang Terlibat di Sindikat Perdagangan Bayi di Depok-Bali
Diterbitkan Kamis, 19, September, 2024 by Korps Nusantara
DEPOK – Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, tidak ada tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi di Depok-Bali.
“Saya sudah dapat info dari Polda Bali bahwa sedang dikembangkan (penyidikan), lalu yang disebut dengan perawat itu bukan perawat nakes, tapi orang yang bekerja di yayasan itu,” ucap Ai , Di lansir Dari Kompas,Rabu (18/9/2024).
Ai menyampaikan, perawat yang dimaksud adalah orang yang merawat dan menjaga kebersihan yayasan, yang akhirnya juga ditugaskan merawat bayi.
“Jadi (perawat) bagian yang merawat bayi, bagian merawat, istilahnya ya pekerja rumah tangga di sana, gitu sih,” kata dia.
Hal itu sekaligus merespons dugaan adanya nakes yang membantu proses persalinan calon bayi yang hendak dijual.
BACA JUGA:
Jual Beli Rekening Sindikat Judi Online Sasaran Masyarakat Ekonomu Bawah
Ogah Bayarin Utang Judi Online, Suami Tegah membunuh Istri di Cikeuyeup
Pasalnya, belum ada bukti langsung yang mengarahkan bahwa oknum itu memang nakes. Apalagi, mereka tidak memerlukan sertifikat khusus nakes karena statusnya asisten rumah tangga (ART).
“Enggak, enggak ada (sertifikasi khusus). Dia hanya sebagai yang bekerja di rumah tapi karena ada bayi-bayi kan, maka dia pun merawat bayi lalu disebut perawat tapi bukan nakes,” ujar Ai. Meski demikian,
KPAI akan mendalami kasus ini lebih jauh dan berencana ke Bali pada 25 September 2024. Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap delapan tersangka kasus sindikat jual-beli bayi.
Delapan pelaku itu ialah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).
“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkap Arya, Senin (2/9/2024).
Masing-masing tersangka memegang peranannya tersendiri, dari orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang membawa bayi ke Bali untuk dijual.
Modus berawal dari pemasangan iklan di Facebook yang menawarkan uang senilai Rp 10-15 juta bagi ibu atau wanita yang ingin menjual bayinya.
Para tersangka terancam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.(*)