Penahan Terhadap Direktur Perusahaan di Sidoarjo Dalam Ksus Korupsi Rp 34 Miliar
Diterbitkan Rabu, 18, September, 2024 by Korps Nusantara
SURABAYA – Kejaksaan menetapkan seorang pria berinisial HT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. HT kini ditahan oleh Kejari Tanjung Perak.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pria 67 tahun itu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik yang dipimpin oleh HT.
“Per Rabu (18/9/2024) petang ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Iswara, Rabu (18/9/2024).
Dilansir Dari detik.Hal senada juga disampaikan Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Trisudibyo. Menurut Ananto, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah melalui rangkaian proses penyidikan.”Sebelumnya Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 18 saksi dari pemberi kerja, Bank Jatim, dan PT WTM sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA:
Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Penjelasannya
4 Kades Di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BKK
Kejagung Limpahkan Tersangka Korupsi Emas Antam Budi Said ke Kejari Jaktim
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, penahanan HT dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
“Penahanan yang dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Karena sebelumnya saudara HT mangkir atau tidak hadir selama 3 kali pemanggilan,” tuturnya.
Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, sambung Ananto, perbuatan HT dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. Meski begitu, jaksa masih mengembangkan dan mendalami dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut.
Akibat ulahnya itu, perbuatan HT dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai 19.00 WIB, yang bersangkutan kami tahan,” tutupnya.(*)