KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Kades Tambakrejo Tulungagung Ditahan Dalam Korupsi Dana Desa Rp 721 Juta

Diterbitkan Rabu, 18, September, 2024 by Korps Nusantara

Kades Tambakrejo bernama Suratman ditahan Kejari Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)

TULUNGAGUNG – Penyidik Kejari Tulungagung menetapkan SU, Kepala Desa Tambakrejo, Sumbergempol sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Hari ini Rabu, tanggal 18 September 2024 kami penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan tersangka atas nama SU (Suratman) selaku Kades Tambakrejo. Dia disangkakan telah melakukan penyimpangan dana desa,” kata Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, Rabu (18/9/2024).

Sebelum ditahan, Suratman (49) terlebih dahulu dipanggil ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Dari pemeriksaan tersebut dan serangkaian proses penyidikan yang telah berjalan, penyidik yakin telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menjerat Kades sebagai tersangka.

Dengan memakai rompi merah muda, tersangka digelandang menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.Menurutnya, dalam kasus ini tersangka diduga teleh menyelewengkan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2022. Tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka dengan berbagai modus dan cara, di antaranya membuat kegiatan pembangunan atau proyek fiktif, pengelolaan tanah kas desa serta penyertaan modal ke Bumdes.

BACA JUGA:

Kepala BLKI Sorong Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Corner Talent

Bareskrim Periksa 21 Saksi di Korupsi Penerangan Jalan Umum ESDM

Yopi Zulkarnain Selaku Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Akan Laporkan Kepala Desa Orahili Boe ke Kejati SUMUT

4 Kades Di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BKK

Untuk mengungkap perkasa ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi terkait pengelolaan dana desa. Tak hanya itu kejaksaan juga telah melakukan proses audit keuangan desa tahun 2020-2022.

“Dari hasil audit, tindakan penyelewengan dana desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta,” jelasnya.

Tri Sutrisno menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, jika ditemukan bukti-bukti yang kuat.

“Sementara tersangkanya masih tunggal, akan kami kembangkan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka Suratman dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Suratman, Mohammad Nukman mengaku kaget dengan pemahanan kliennya, karena sebelumnya hanya dipanggil ke kejaksaan dengan status sebagai saksi.

“Kami tidak menyangka akan secepat ini karena tadi datang atas nama sebagai saksi, kemudian berubah menjadi tersangka dan ada penahanan,” kata Nukman.

Menurutnya saat pemeriksaan hari ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah dugaan penyelewengan yang tuduhkan oleh kejaksaan.

“Kami sudah menyiapkan LPJ atas temuan-temuan (kejaksaan),” ujarnya.

Terkait penahanan tersebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Tulungagung. Pihaknya yakin kliennya tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami sudah mengajukan agar tidak ditahan atas dasar kekhwatiran menghilangkan barang bukti, lari dan sebagainya, itu tidak ada,” imbuhnya.( detik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *