Tikam Kakak Ipar Hingga Tewas Pria Ciracas Dipicu Dendam Kesumat, Begini Kronologinya
Diterbitkan Sabtu, 14, September, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Seorang pria berinisial BN tewas ditikam adik iparnya sendiri, NFP di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Penusukan ini dilakukan oleh NFP di depan istri korban, yang tak lain adalah kakak pelaku sendiri.
Aksi penusukan terjadi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (12/9). Penusukan ini dipicu dendam kesumat pelaku terhadap korban selama bertahun-tahun.
Korban Ditusuk Depan Istrinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (12/9) malam. Korban berinisial BN, sementara pelaku berinisial NFP.
Ade Ary mengatakan, saat itu korban bersama istrinya tengah berkunjung ke rumah saksi di lokasi kejadian. Saat korban hendak turun dari mobil, pelaku tiba-tiba menusuk dada korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Saat itu korban turun dari mobil, tiba-tiba pelaku datang sendirian dengan membawa satu bilah badik menghampiri korban dan pelaku langsung menusuk dada korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan satu bilah badik,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/9).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung lari pulang ke rumahnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:
Gegara Cemburu Suami Tusuk Lelaki Yang Ngorol Berdua Di kutip dari Detik. Dengan Istri
SADIS!! Karena Dan dendam Pria Di Kapuas Hulu Tembah Perempuan Hingga Tewas Di Tempat
Karena Dendam: Persoalan Utang Paman dan Keponakan Kompak Membunuh
“Setelah pelaku berhasil menusuk korban, pelaku langsung lari pulang ke rumah. Kemudian korban langsung dibawa ke RSUD Pasar Rebo oleh para saksi-saksi dan saat di perjalanan ke RS Pasar Rebo korban meninggal dunia,” jelasnya.
Motif Dendam Kesumat
Polisi mengungkap motif penusukan tersebut lantaran dendam kesumat 6 tahun.
“Jadi dalam peristiwa ini motif daripada kejadian ini adalah rasa dendam yang kesumat, rasa dendam yang tidak tertahankan lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Nicolas menjelaskan, sekitar 6 tahun silam terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan adik korban kepada istri tersangka. Saat itu tersangka mengadukan hal tersebut kepada korban.
“Jadi ada peristiwa di mana terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik daripada korban. Jadi dia melapor ke korban, malah korban membantu adiknya, korban melakukan kata-kata kotor juga terhadap si pelaku, di situlah dia merasa dendam,” jelasnya.
Sejak saat itu, hubungan antara pelaku dan korban tidak harmonis. Dendam kesumat tersebut lah yang menjadi pemicu pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas.
“Dari situlah memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis. Si adik ipar dalam hal ini tersangka, melarang kakaknya yang merupakan istri daripada korban untuk jangan sampai bertemu dengan adiknya,” imbuhnya.
Kesaksian Warga
Seorang saksi, Ferry, yang merupakan Ketua DKM Masjid Nurul Jamaah, mengatakan peristiwa penusukan terjadi saat suasana di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih ramai. Dia mengatakan korban langsung diserang pelaku.
“Kelihatan dari jauh, kurang lebih sekitar 15 meter, saya lihat, pelaku memukul, menonjok. Nah, setelah saya lihat dengan beberapa warga yang lain, ternyata dia memegang senjata tajam pisau,” kata Ferry saat ditemui di TKP, Jumat (13/9).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jaktim, pada Kamis (12/9) sekitar pukul 21.15 WIB. Ferry juga melihat peristiwa tersebut karena kebetulan baru selesai kegiatan Yasinan di masjid.
Warga sempat mendekat untuk melerai. Namun warga menahan diri karena takut pelaku kalap.
“Setelah itu, saya dengan jemaah lainnya dan warga yang ada di sekitar ini, karena ada teriakan histeris di mobil, saya samperin. Ketika disamperin, ya betul, ada megang senjata tajam pisau,” katanya.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Warga lantas mengevakuasi korban ke RSUD Pasar Rebo menggunakan ambulans masjid.
“Nah, setelah itu saya berikan tindakan untuk dibawa ke Rumah Sakit Pasar Rebo. Kemudian, karena di mesjid ini kan mempunyai mobil ambulans, maka saya panggil Pak Oben, Pak Benrahman untuk dibawa masuk. Setelah disiapkan dengan pengemudi, Pak Benrahman itu dilarikan ke RS Pasar Rebo,” jelasnya.
Ipar Jadi Tersangka
Pria berinisial NFP telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus penikaman terhadap kakak iparnya hingga tewas di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). NFP, yang diduga melakukan pembunuhan berencana ini, langsung dijebloskan ke tahanan.
“Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (13/9).
NFP dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Dilakukan penahanan. Pasal yang dilanggar itu Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara,” jelasnya.( detik )