Perkuat Pertahanan Nusantara, Wakasad Pimpin Upacara Penetapan 500 Komcad
Diterbitkan Rabu, 11, September, 2024 by Korps Nusantara
BANJARBARU, KALIMANTAN SELATAN – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi R. memimpin Upacara Penetapan 500 personel Komponen Cadangan (Komcad) Gelombang I Tahun 2024 di Lapangan Murjani, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/2024). Upacara ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara di wilayah Pulau Kalimantan dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam amanat tertulis Menteri Pertahanan RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Wakasad, disampaikan bahwa konsep pertahanan semesta (total defence) yang diterapkan di IKN melibatkan pertahanan militer dan nirmiliter yang terintegrasi. Konsep ini bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan NKRI dengan pendekatan deterrence defensif aktif.
Wakasad menekankan pentingnya penerapan smart defense, yang menggabungkan teknologi mutakhir dan diplomasi dalam strategi pertahanan. Ini mencakup dual strategy yang melibatkan seluruh komponen bangsa, wilayah, dan sumber daya nasional.
BACA JUGA:
Kasad Hadiri Peringatan HUT Ke-79 TNI AL di Atas KRI dr. Radjiman Widyodiningrat
TNI AL Banjarmasin Gelar Latihan Menembak Dan Lomba Bongkar Pasang Senjata Sambut HUT Kowal
Jelang Kedatangan Kirab Bendera Merah Putih di Halim Perdanakusuma
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 1 Ayat 9 mengamanatkan bahwa Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama,” ujar Wakasad mengutip amanat Menhan RI Prabowo Subianto.
Pembentukan Komcad di Kodam VI/Mulawarman Gelombang I Tahun 2024 yang dilaksanakan selama tiga bulan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara di Kalimantan dan mendukung pengamanan Ibu Kota Nusantara. Selama mobilisasi, Komcad berstatus sebagai kombatan dan tunduk pada hukum militer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sementara pada saat demobilisasi, mereka kembali pada peradilan umum.
Aturan demobilisasi dilakukan sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI di bawah komando Panglima TNI. Sementara bagi Komcad yang berstatus ASN, karyawan, buruh, dan mahasiswa, mobilisasi tidak akan menyebabkan pemberhentian atau putusnya hubungan dengan instansi mereka.
Setelah upacara penetapan, para personel Komcad mendemonstrasikan berbagai kemampuan yang telah mereka pelajari selama pelatihan, selain turut berpartisipasi dalam defile pasukan. (Dispenad)