KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

BEBAS : Bayar Denda Rp 150 Juta , 3 Tersangka Pengrdar Roko Ilegal Di Bebas, Kok Bisa ?

Diterbitkan Selasa, 10, September, 2024 by Korps Nusantara

Ilustrasi Bayar Denda Rp 150 Juta, 3 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal Dibebaskan

LAMPUNG – Tiga tersangka pengedar rokok ilegal tanpa cukai dibebaskan oleh Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.

Pembebasan dilakukan setelah ketiga tersangka membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Ketiga tersangka pengedar 72.000 batang rokok ilegal ini berinisial CA (37), IS (30), dan SN (33), yang merupakan warga Kota Bandar Lampung

Para tersangka awalnya ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin (26/8/2024).

Polisi lalu melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke KPPBC Bandar Lampung. Setelah dua pekan kasus ini dilimpahkan, ketiganya dibebaskan oleh KPPBC Bandar Lampung.

“Benar, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata Humas KPBBC Bandar Lampung Herianto, saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024) malam.

BACA JUGA:

Kepala Dinas Merokok Saat Rapat Dan Nasib Guru Amalia Diusir Setelah Tegur Kepala Dinas Merokok di Ruangan saat Rapat , Saya Siap Dipecat

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal 

Truk Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp524,19 Juta di Grobogan Jateng Di Amankan Bea Cukai

Dia mengatakan, ketiganya dibebaskan setelah membayar sanksi administrasi yakni denda sebesar Rp 150 juta. Menurutnya, pembebasan itu telah sesuai dengan Pasal 40b ayat 3 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan turunan Permen Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Hukum melempem?

Pebasan dengan dalih membayar denda, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL) Rifandy Ritonga mengatakan, penerapan pidana yang dilakukan “melempem”.

Menurutnya, penerapan dari prinsip dan landasan hukum Undang-Undang HPP dan Permen Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 itu menimbulkan pertanyaan.

Rifandi mengatakan, konsep dalam hukum pidana menekankan sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah sanksi administratif dan perdata dianggap tidak memadai.

“Dalam kasus pelanggaran cukai, terutama yang melibatkan peredaran rokok ilegal, penerapan prinsip ini harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati,” katanya.

Pembebasan tiga tersangka agen rokok ilegal setelah membayar denda bisa dianggap terlalu lunak, mengingat rokok ilegal merupakan ancaman serius terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

“Meskipun prinsip ultimum remedium harus diterapkan untuk menghindari overkriminalisasi, pelanggaran cukai pada sektor rokok ilegal bukanlah pelanggaran administratif sederhana,” katanya.

Dia menyebut pengedar  rokok ilegal bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang sistematis dan terorganisir yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.( Kompas )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *