KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Balita Tewas Di Tangan Orang Tua Angkat Di Dalam Ember, Di Bandung

Diterbitkan Senin, 9, September, 2024 by Korps Nusantara

ilustrasi

BANDUNG  – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bandung, Jawa Barat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anak angkatnya yang masih balita.

Pelaku berinisial TM (26) dan RM (26) menganiaya balita berusia 14 bulan dan ditemukan tewas dalam ember cat, Rabu (4/9/2024) pukul 16.30 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, polisi segara melakukan olah TKP dan membawa jenazah balita ke rumah sakit untuk visum.

“Hasil visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan pada tubuh korban, terlihat dari luka lembam di pipi, dahi, dan kepala,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni TM dan RM, yang merupakan orangtua angkat dari korban.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. “Kita tetapkan dua tersangka, TM dan RM, yang merupakan suami istri dan orangtua angkat dari korban,” kata Budi.

BACA JUGA:

Polisi di Jombang Di Tusuk Oleh Istri Pakai Obeng, Terkuak Faktanya Seperti ini

ASTAGA !! Gegara Tak Ajak Selfi , Pemuda Aniaya Pacar Di Jakarta Barat

PILU : Balita Diduga Dianiaya Pemilik Daycare Di Depok Hingga Histeris

Satreskrim Polrestabes Bandung telah menangkap pasangan suami-istri yang tega menghabisi nyawa anak angkatnya berusia 14 bulan yang dimasukkan ke dalam ember.

Dua tersangka orangtua angkat

Disinggung terkait hubungan suami istri dengan korban tersebut, Kombes Budi menegaskan mereka orangtua angkat korban. Namun, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikan untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Anak 14 bulan itu tinggal dengan tersangka sejak usia 4 bulan. Hubungan si korban dengan dua orang itu merupakan saudara jauh dan kami masih dalami apakah si anak itu memang dititipkan orangtuanya atau memang si tersangka ini yang meminta,” ujarnya dilansir dari Tribunjabar.id.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana korban bisa berada di bawah pengasuhan pelaku dan apa motif di balik penganiayaan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal.

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban telah tinggal bersama orangtua angkatnya sejak berusia 4 bulan.

Atas perbuatannya, TM dan RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *