WNA Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Bali, Dirikan Perusahaan Fiktif
Diterbitkan Minggu, 8, September, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi oleh Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar. WNA berinisial JGC itu diusir karena mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
“Kami harus menegakkan hukum keimigrasian,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, diberitakan Antara pada Sabtu (7/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JGC pertama kali tiba di Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Kemudian, dari penjelasan Gede Dudy Duwita, JGC mendirikan perusahaan PT BKG bersama lima rekannya pada Februari 2021.
BACA JUGA:
Imigrasi Dalami Pelanggaran Izin Tinggal 10 WNA Cina yang Ditangkap di Bali
Warga Belu Temukan Mayat WNA Asal RRC Tergeletak di Pinggir Sungai Desa Silawan
8 Orang WNA Uzbekistan, Di tangkap Imingrasi Denpasar Terlibat Investasi Bodong
Selain mereka, terdapat seorang investor yang terlibat dalam perusahaan tersebut. Identitas investor diketahui seorang pria berusia 53 tahun.
JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (itas) investor yang telah diperpanjang sebanyak dua kali.
Perusahaan itu diketahui bergerak di berbagai macam sektor. Beberapa di antaranya, di bidang konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi. Dalam perusahaannya, JGC berperan di bidang konsultasi.( Cnn Indonesia )