KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Pria Di Sibolga Dalam Penyelidi Polisi, Kasus Diduga Hina Islam Via Facebook

Diterbitkan Minggu, 8, September, 2024 by Korps Nusantara

Pria Di Sibolga Dalam Penyelidi Polisi, Kasus Diduga Hina Islam Via Facebook

JAKARTA – Seorang warga Kota Sibolga, Sumatera Utara, bernama Muchtar Nababan membuat heboh masyarakat sekitar. Pria tersebut diduga telah menghina agama Islam lewat akun Facebook miliknya.
Dilansir detikSumut, Sabtu (7/9/2024), Muchtar menulis soal Muhammad dan agama Islam di akun Facebook miliknya. Pesan yang dimuat Muchtar dianggap telah melecehkan ajaran Islam.

“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau Diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan di santet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Muhctar diketahui memuat sejumlah unggahan di Facebook yang dinilai sengaja menistakan Islam. Unggahannya itu memancing amarah warga sekitar.

BACA JUGA:

Toshinari Fuchino Warga Jepang Masuk Islam, Mayjen TNI (Purn) Suprapto Gelar Halal Bihalal Dan Syukuran

Turis Tewas Dikeroyok Lalu Dibakar,Di Duga Hina AL-Quran

Mossad Sewa Agen Keamanan Iran Tanam Bom di Tempat Ismail Haniyeh Menginap, Diduga Ada Pengkhianat

Ratusan warga disebut telah menggelar demonstrasi di Polres Sibolga pada Jumat (6/9). Mereka menuntut agar Muchtar ditangkap.

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno membenarkan jika warga melakukan demontrasi kemarin. Warga menuntut agar Muchtar ditangkap dan diproses hukum.

“Untuk informasi semalam sudah dilaksanakan aksi, mereka menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iptu Suyatno saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan Muchtar Nababan selaku terduga pelaku saat ini belum dilakukan penangkapan. Polisi juga sudah mengundang saksi ahli terkait dugaan penistaan agama tersebut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *