MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Dua Warga Inggris Ikut Orasi Didemo Ojek Online di Jakarta, Di Deportasi

Diterbitkan Jumat, 6, September, 2024 by Korps Nusantara

Dua warga negara Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan dideportasi dari Indonesia, Rabu (5/9/2024).(Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham))

JAKARTA – Dua warga negara Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, dideportasi dari Indonesia pada Rabu (5/9/2024) karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ikut serta dalam orasi demonstrasi ojek online di Jakarta pada 29 Agustus 2024.

“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, (29/8/2024) lalu.

Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa,” kata Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menambahkan, area demonstrasi adalah wilayah terlarang bagi orang asing. Menurut pemeriksaan, Lovell dan Sloan datang ke Indonesia dengan visa turis, namun ikut berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut, yang melanggar aturan.

Dua Warga Negara Inggris atas nama Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, dideportasi pada Rabu (4/9/2024). Dok: Kemenkumham

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 5 Mahasiswa Demo Tolak RUU Pilkada di DPR Aceh

Ojol Dan Kurir Sejabodetabek Akan Demo Besok, Dan Ini Tuntutannya

Patung Kuda ‘Menghijau’ Saat Ojol Unjuk Rasa

Pesanan Order Fiktif Kue Dandim Depok Nomor Pelaku Dalam Penlacakan Polisi, Begini Hasilnya

“Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Silmy mengatakan, kedua warga asing itu dideportasi dan dikenai pencekalan. Mereka sempat ditahan selama enam hari sebelum dipulangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/9/2024) dengan biaya mandiri.

Silmy juga mengimbau warga negara asing (WNA) untuk selalu menaati aturan dan menghormati adat serta budaya setempat guna menciptakan lingkungan yang kondusif. Ia memuji tindakan cepat Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam menangani potensi gangguan dari WNA dan menegaskan bahwa pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas.

“Saya mengapresiasi kinerja Kanim Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan, di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” ucap dia.( Kompas )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *