KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Berkas Pendaftaran Pilkada Blitar Di Kembalika, Masih Ada Kesalahan Dalam Pemberkasan

Diterbitkan Jumat, 6, September, 2024 by Korps Nusantara

Asip Agus Hasani, Dita Angga Rusiana Tim Redaksi Lihat Foto Anggota KPU Kota Blitar Hernawan Miftakhul Khabib menjawab pertanyaan awak media, Senin (3/6/2024)(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

BLITAR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengembalikan berkas seluruh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali yang sebelumnya telah mendaftarkan pilkada.

Anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, para bakal pasangan calon masih memiliki kesalahan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

“Karena itu, hari ini kami kembalikan berkas persyaratan administrasi dari seluruh calon, empat calon itu, untuk dilakukan perbaikan,” ujar Khabib saat dikonfirmasi Wartawan. Di lansir dari Kompas, Kamis (5/9/2024) malam.

“Berkas yang telah diperbaiki kami tunggu mulai besok (Jumat) 6 September hingga terakhir 8 September (Minggu),” tambahnya.

Pasangan calon yang dimaksud yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

Khabib tidak memerinci bentuk kesalahan dokumen administrasi dari masing-masing calon tersebut. Dia hanya menyebut bahwa kesalahan tersebut menyangkut persyaratan pemenuhan dokumen LHKPN, surat keterangan bebas utang kepada keuangan negara, dan lainnya.

“Setiap calon memiliki kesalahan dokumen administrasi yang berbeda-beda. Misalnya terkait LHKPN, yang diminta adalah dokumen tanda terima penyerahan LHKPN tapi yang di-upload adalah tangkapan layar dari proses LHKPN,” tuturnya.

Menurutnya, jika salah satu calon tak bisa memperbaiki dokumen administrasi tepat waktu maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti pilkada.

BACA JUGA:

Wisatawan Tewas Jatuh Dari Banana Boat Di Pantai Trenggalek Blitar

PBNW Mendapat Restu Gerindra untuk Pilkada Lombok Timur: Langkah Berani dengan Komitmen Solid di NTB, M. Saleh Dinilai Tidak Update Informasi

Ratusan Buruh ‘” Tingkromgi” KPU Hari Ini, Minta Peraturan Pilkada Di Terbitkan Sesuai Keputusan MK

Diberitakan sebelumnya, dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftar ke KPU Kota Blitar pada Rabu (28/8/2024) lalu. Pertama, pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro yang diusung empat parpol dengan 16 kursi. Di antaranya, PDI-P dengan 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 3 kursi, Partai Golkar dengan 3 kursi, dan Partai Gerindra dengan 2 kursi.

Pasangan Bambang-Bayu juga didukung oleh tujuh partai nonparlemen yakni Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Garuda. Kedua, pasangan Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba yang diusung oleh tiga partai politik parlemen dan tiga partai politik non parlemen.

Tiga partai politik parlemen tersebut adalah PKB dengan 5 kursi, Partai Amanat Nasional dengan 3 kursi, dan Partai Demokrat dengan 1 kursi. Tiga partai non parlemen tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional, Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *