INGAT YA : Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2024 dan Cek Sebelum Daftar !
Diterbitkan Rabu, 21, Agustus, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dilakukan secara online. Sebelum mendaftar, pastikan pelamar sudah mengetahui syarat umum dan syarat khusus pendaftaran CPNS Tahun 2024.
Berikut informasi syarat daftar CPNS 2024.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi calon PNS yang akan ditugaskan di lingkungan BKN. Berdasarkan edaran resmi BKN, berikut persyaratan mendaftar CPNS 2024.
– Daftar Syarat Umum CPNS 2024
1.Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;Usia paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
4.Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal, sebagai berikut:
– D-III (2,75 dari skala 4,00)
– D-IV/S-1 (3,00 dari skala 4,00)
– S-2 (3,20 dari skala 4,00)
- b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; dan
- c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
– Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
– Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
8.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
11.Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
12.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
14.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
15.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
16.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
17.PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
18.Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0), kecuali bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua;
19Bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik:
- a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;
- b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
20.Bagi Penyandang Disabilitas:
- a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:
– Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
– Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- b. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C (terlampir di edaran resmi BKN);
– Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;
– Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum; dan
– Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
21.Bagi Putra/Putri Papua:
- a. Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
– Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
– Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
- b. Pelamar lulusan Diploma Tiga (D-III) dengan IPK minimal 2,60 dari skala 4,00 atau Sarjana (S-1) dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00; dan
- c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5).
22.Bagi Putra/Putri Kalimantan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:
RESMI: Pendaftaran CPNS 2024 Yang Di Buka Bulan Agustus, Ini Jadwak Dan Cara Mendaftarnya
Kementerian PANRB: Setujui 26.319 Formasi CASN Kementerian PUPR
– Daftar Syarat Khusus CPNS 2024
- Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, sebagai berikut
a. Penempatan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN (PPSIASN), Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN (Pusbangkep ASN), Kantor Regional, dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai (UPSCPKP) ASN:
1.Wajib menguasai bahasa pemrograman Golang/Java/Node.js/Next.js/Vue.js/React.js/PHP Laravel/Android/iOS;
2.Diutamakan memiliki pengalaman mengerjakan project pembangunan aplikasi sebagai full-stack programmer/front end programmer/back end programmer (bukan sebagai IT support/ troubleshooter);
3.Dapat menggunakan GIT Repository dalam pengerjaan proyek development; dan
4.Diutamakan memiliki portofolio pembangunan aplikasi dengan pemrograman sebagaimana dimaksud pada angka
b. Penempatan Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK): menguasai dan/atau memiliki sertifikat Database/Database Administrator/Script Programming dengan Postgresql/Python/Pentaho/Data Engineer/Data Analyst/Data Scientist/Data Visualization.
c. Penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi:
1.Menguasai dasar jaringan komputer, meliputi:
a) memahami perangkat jaringan komputer;
b) memahami konsep Local Area Network (LAN); dan
c) memahami konsep subnetting.
2.Menguasai dasar manajemen server dan sistem operasi Linux.
3.Mampu melakukan penanganan masalah terkait dengan infrastruktur teknologi informasi.
Jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama: memahami konsep dasar mengenai jaringan komputer, sistem operasi, keamanan siber, dan/atau pemrograman dasar.
- Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, sebagai berikut:
Memahami dan menguasai penyusunan teknik pembelajaran; dan
Mampu berkomunikasi secara efektif dalam penyampaian materi pembelajaran.
- Jabatan Pranata Komputer Terampil:
1.Menguasai dasar jaringan komputer;
2.Mampu melakukan penanganan masalah terkait dengan teknologi informasi; dan
3.Mampu melakukan pengolahan data dan penyajian informasi dalam bentuk grafik. (di lansir dari Detik )