Berkedok Prostitusi Pasutri Pembegal di Cianjur Ditangkap
Diterbitkan Kamis, 15, Agustus, 2024 by Korps Nusantara
CIANJUR – DYG dan RN, pasangan suami istri (Pasutri) di Cianjur diringkus polisi usai beraksi melakukan pembegalan di beberapa lokasi di Kota Santri. Bahkan terungkap jika dalam aksinya, pelaku melakukan modus menjajakan diri untuk menggaet korbannya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya aksi pembegalan di wilayah Kecamatan Mande. “Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil amankan tiga orang yakni DGY, RN, dan MJ. Diketahui DGY dan RN merupakan pasangan suami istri yang berkomplot untuk melakukan aksi pembegalan tersebut,” kata dia, Kamis (15/8/2024).
Di lansir dari Detik. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memikat korban melalui DYG. Menurut Tono, DYG ditempatkan di salah satu titik dengan pakaian yang menggoda untuk menarik perhatian korban.
Setelah korban mendekat, DYG pun berpura-pura menjajakan diri dan mengajak korban ke penginapan untuk melakukan hubungan badan. “Jadi DYG yang merupakan istri dari pelaku RN ini ditempatkan di pinggir jalan. Berpura-pura sebagai PSK dan menjajakan diri. Kalau ada pengendara yang terpikat, kemudian disepakati harga dan dibawa ke penginapan,” kata dia.
BACA JUGA:
Terkapar Penuh Luka Veni Septiani Diduga Jadi Korban Begal
2 Pelaku Begal Bojonggede Bogor Ditangkap, Sempat Kabur ke Sidoarjo
Setelah masuk dalam kamar, RN dan rekannya MJ kemudian merangsek masuk seraya menodongkan senjata tajam. Pelaku meminta kunci motor dan harga berharga korban.
Tono menyebut pelaku juga tidak segan menyakiti korban yang berusaha melawan. “Di dalam kamar itu ditodong senjata tajam. Kalau melawan langsung dihajar. Setelah korban menyerahkan kunci sepeda motornya, ketiga pelaku langsung kabur,” kata dia.
Menurut dia, jika tidak mendapatkan korban yang tertarik dengan modus tersebut, RN dan MJ melakukan ‘hunting’ di jalur yang sepi saat malam hari.
“Dari beberapa kali aksinya, ada yang aksinya dilakukan dengan modus prostitusi dan beberapa aksi lainnya dengan cara hunting atau mencari korban kemudian dibegal di tengah jalan,” kata dia.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, hasil kejahatan tiga tersangka yakni DYG, MJ, dan RN, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada 10 unit motor,” kata Yonky.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun,” pungkasnya.(*)