KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Wanita Emas, Hasnaeni Mengaku Di Intimidasi Sesama Napi di Rutan

Diterbitkan Rabu, 14, Agustus, 2024 by Korps Nusantara

Hasnaeni atau Wanita Emas (Karin Nur Secha/detikcom)

JAKARTA –  Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas, mengaku diintimidasi oleh sesama napi di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Wanita Emas melaporkan intimidasi tersebut ke polisi.

“Kami hari ini baru dari Rutan Pondok Bambu bertemu beliau, ‘Wanita Emas’. Kami ke Polsek Duren Sawit untuk buat laporan,” kata kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar, dilansir Antara, Rabu (14/8/2024).

Andi mengatakan kliennya itu diintimidasi tahanan wanita berinisial V, P, dan A. Andi mengaku belum mengetahui apa motif par

Ini dilakukan bertiga secara berkelompok. Saya tidak tahu juga latar belakangnya apa, tiba-tiba saja salah satu dari tiga orang ini menghardik Hasnaeni. Alasannya belum tahu, biar penyidik saja yang menelusuri,” paparnya.

BACA JUGA :

Usai di Vonis Bebasa Ronald Tannur Sudah Keluar dari Rutan Medaeng Usai Divonis Bebas

KPK:  Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli, Dan Non Aktifkan 2 Rutan

Disidangkan Dewas Dalang Pungli Rutan KPK Jalani Sidang Tertutup Hari ini

Ia menambahkan intimidasi itu diterima Hasnaeni tiga hari yang lalu. Selama hampir 2 tahun ditahan di Rutan Pondok Bambu, Hasnaeni baru kali ini mendapatkan intimidasi.

“Baru kali ini terjadi. Hampir dua tahun Hasnaeni di Rutan Pondok Bambu tidak terjadi apa apa. Pasti ada alasan tertentu kejadian ini muncul, atau ada pihak lain, ya kita nggak tahu,” tuturnya.

Adapun intimidasi tersebut berupa kata-kata yang menurutnya tidak pantas dan tidak wajar. Ia meminta polisi menindaklanjuti laporannya itu.

“Intimidasi berupa kata-kata yang tidak pantas, tidak wajar. Saya khawatirkan, jika ini tidak diantisipasi, nanti ini berulang, nanti berubah menjadi ancaman fisik. Saya khawatir nanti jiwanya Hasnaeni juga terancam,” katanya.

Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 3 September 2023. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Hasnaeni mengaku tidak bersalah. Ia mengklaim tanda tangannya telah disalahgunakan oleh orang-orang politik.

“Saya tidak merasa bersalah, tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik,” kata Hasnaeni seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023)( detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *