KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

3 pesilat Disurabaya Rampas Motor Pengendara Yang Bandnya Bocor, Begini Kronologinya

Diterbitkan Rabu, 14, Agustus, 2024 by Korps Nusantara

Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardian (Foto: Dok. Istimewa)

SURABAYA – Oknum pesilat di Karangpilang, Surabaya kembali berulah. Kali ini mereka menakut-nakuti pengendara dan menggondol motor yang ditinggalkan.
Dalam kasus ini, tiga pesilat diamankan. Mirisnya ketiga pesilat masih di bawah umur. Ketiganya berinisial SH (16), MH (15), dan FF (16) yang seluruhnya warga Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardian menuturkan peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Tepatnya di depan sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Raya Mastrip, Surabaya.

Kala itu, korban, M Fatthikudin (20) sedang menuntun motornya yang bannya bocor bersama temannya. Saat melintas di sekitar TKP, ia melihat segerombolan oknum pesilat melintas.

“Korban dengan temannya sedang mencari tukang tambal ban di sekitar TKP, berpapasan dengan sekelompok orang yang diduga dari perguruan silat membawa parang, rantai, dan beberapa sajam sambil teriak-teriak. Sehingga korban lari dan sembunyi dengan meninggalkan motornya di pinggir jalan atau samping warkop,” jelas Risky, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA:

Ratusan Pesilat Luruk Polsek Babat Tuntut Polisi Tangkap Pembacok Rekannya

Fakta Anggota PSHT Keroyok Polisi di Jember, Ketua Cabang Turun Tangan Hingga Kata Kapolres

Viral!! Ibu – Ibu Di pesinggrahan Bersimbah Dah Di Aniaya Pengamen, Penjelasan Polisi Bukan Di Bacok

Nahas, saat korban kembali, motornya telah raib. Warga yang ditanya keberadaan motornya lalu menyebut telah diambil rombongan pesilat yang melintas. “Menurut warga diambil oleh 3 orang oknum pesilat,” ujar Risky.

Tak terima, korban lantas lapor ke Polsek Karangpilang. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan mengamankan tiga pesilat yang membawa motor korban. “Masing-masing berperan yang mengambil dan ikut mendorong sepeda motor,” ujarnya.

Risky menambahkan pihaknya terpaksa mengamankan ketiga pelaku ke kantor polisi. Karena tindakan ketiga pelaku sudah termasuk pencurian dengan pemberatan.

“Modusnya ketiga pelaku melakukan pencurian, tapi tidak memukuli korban. Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan peran masing-masing ada yang mengambil sepeda motor,” jelasnya.

“Saat kami amankan para pelaku, motor masih disembunyikan, belum sempat dijual,” sambungnya.

Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ke 4e KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman penjara 7 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *