2 Siswi MTs Di Bunuh Dan Di Perkosa Siswa SMA Di Gresik Karena Sakit Hati
Diterbitkan Sabtu, 10, Agustus, 2024 by Korps Nusantara
GRESIK – DS tampak berjalan terpincang-pincang dengan pengawalan dua polisi bersenjata di Mapolres Gresik siang itu. Kaki siswa kelas XI SMA itu ditembak saat ditangkap karena membunuh dan memperkosa dua siswi MTs.
Dengan tangan terborgol, mengenakan pakaian tahanan dan penutup kepala, remaja 17 tahun itu dihadirkan dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Gresik saat itu, AKBP E. Zulpan.
Korban pembunuhan dan pemerkosaan DS berinisial NS (16) dan VN (16). Aksi biadab itu terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2014 di sebuah kebun mangga di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
DS dan korban merupakan warga Kecamatan Ujungpangkah. Mereka saling kenal dari Facebook. Awalnya, DS berkenalan dengan korban NS lebih dahulu dengan nama samaran Andy. Sedangkan saat berkenalan dengan korban VN, DS mengaku bernama Udin.Dari perkenalan itu, kedua korban selanjutnya mengajak DS bertemu bertiga. Namun ajakan ini ternyata tak dipenuhi DS. Ini karena ia takut kedoknya sebagai Andy dan Udin terbongkar. Karena tak bersedia ditemui, korban NS lantas naik pitam.
BACA JUGA:
Pergoki Suami VC Dengan WIL, Hingga Cekikan Maut Tewaskan Istri Di Gresik, Begini Kronologinya
Wanita di Maluku Sempat VC Dengan Pria Sebelum Tewas Setengah Bugil
Pria 57 Tahun di Magetan Tewas Dicekik Selingkuhan Dikamar Hotel habis Berhubungan Badan
Di lansir dari Detik. Koen modus, PHP gak temenan. (kamu pura-pura, pemberi harapan palsu, tidak betulan),” kata korban NS kepada DS saat itu.
Kata-kata NS ini ternyata membuat DS sakit hati dan hendak membalasnya dengan menghabisi korban. Pasalnya, ia belum pernah dikata-katai perempuan seperti itu. DS lalu bersiasat meminta maaf dan mencoba memperbaiki hubungannya kembali.
Namun saat itu, korban NS masih kesal dan tak menghiraukan permintaan maaf DS. Karena hal ini, DS semakin bulat merencanakan untuk menghabisi korban.
Rencana pembunuhan pun benar-benar dilaksanakan, DS selanjutnya kembali mengajak bertemu kedua korban pada Rabu, 1 Oktober 2014. Kali ini berhasil, kedua korban bersedia bertemu sehabis magrib.
Mereka kemudian janjian di sekitar desa setempat. DS dengan mengendarai motor Suzuki Smash nopol W 2401 LD lantas menjemput kedua korban di sebuah tower provider di desa setempat. Saat menjemput, DS rupanya sudah mempersiapkan linggis kecil di samping motornya.
Motor warna biru yang ditumpangi DS dan kedua korban itu selanjutnya menuju ke kawasan kebun mangga. Di sana, motor yang mereka tumpangi berhenti.
Saat itu, DS berdalih hendak menunggu Udin dan menyuruh kedua korban masuk ke dalam kebun mangga tersebut. Namun Udin dan Andy yang ditunggu sebenarnya tak ada, sebab dua orang fiktif itu tak lain adalah DS sendiri.
Kedua korban yang tak menyadari telah dijebak itu, lantas masuk ke dalam kebun mangga. DS lantas mengambil linggis dan menghantamkannnya dengan keras ke kepala ke kedua korban hingga kedua korban jatuh tersungkur ke tanah.
Meski telah ambruk, DS masih juga memukul kedua korban di arah kepala membabi-buta secara bergantian hingga sekarat dan tewas. DS kemudian memperkosa NS yang telah tewas.Puas melepaskan syahwatnya, DS kemudian hendak melanjutkan memperkosa korban VN, namun karena sudah tak bisa ereksi, DS mengurungkan niatnya dan hanya mencabulinya.
Puas memperkosa dan mencabuli dua korbannya, DS kemudian merampas handphone milik salah satu korban. Tak hanya itu, DS juga mencopoti perhiasan kedua korban.
Barang-barang milik kedua korban itu lantas dikantongi. Sedangkan kedua jenazah korban ditinggal begitu saja di kebun mangga tersebut. DS sendiri setelah itu tanpa rasa bersalah sempat ngopi di warung.
Mayat kedua korban ditemukan warga keesokan harinya dan membuat geger desa. Polisi yang mendapat laporan kemudian tiba dan melakukan olah TKP.
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan barang bukti, saksi dan bukti-bukti percakapan elektronik di Facebook korban, polisi lantas menangkap DS pada Minggu, 5 Oktober 2014.
DS ditangkap di rumahnya. Namun karena hendak kabur, polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kakinya. DS lantas dikeler ke kantor polisi.
Kamis, 13 November 2014, DS selanjutnya dijatuhi hukuman majelis Pengadilan Negeri Gresik dengan vonis 10 tahun pidana penjara dan pelatihan kerja selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Blitar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.(*)