KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Polisi : AD Aank Musisi Akui Wanita Di Video Syur adalag Dirinya 

Diterbitkan Rabu, 7, Agustus, 2024 by Korps Nusantara

Ilustrasi Jual Beli Video Syur Di telegram

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap anak David Bayu, AD. Hasilnya, AD mengakui sosok pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di lansir dari detik.Rabu (7/8/2024).

Ade mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung 3 jam itu. Ade menyebut AD juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.

“Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo. Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” imbuhnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)

BACA JUGA:

Asal Usul Video Syur Anak Musisi Dan Siasat Penyebar Di Telegram Terbongkar, Begini Ceritanya

Penyebar video Syur Mirip Anak Musisi Di Pangkap

Polisi Tangkap Sejoli Bikin Puluhan Video Porno, Di Jual Telegram

 

Kata David Bayu Soal Heboh Video Syur

Musisi Indonesia, David Bayu, angkat bicara terkait heboh video syur yang diduga mirip anaknya, AD. David Bayu menyebut dirinya akan mendukung anaknya.

“Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya,” kata David usai menemani AD diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).

David tidak menjawab detail saat ditanya apakah akan melaporkan pihak-pihak penyebar video tersebut. Dia mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian terkait kasus yang diusut.

“Ikutin prosedurnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diduga merupakan penyebar dan pihak yang menjual video porno AD tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *