KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare Minta Uang SPP Dikembalikan

Diterbitkan Minggu, 4, Agustus, 2024 by Korps Nusantara

Ayah Korban Penganiayaan Daycare di Depok. Foto: Okezone/Ravie.

DEPOK  – Polisi telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berusia dua tahun dan bayi 8 bulan. Ayah bayi delapan bulan, Arief (38) berharap uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di Wensen School dikembalikan.
“Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP nya dikembalikan. Karena mereka baru 1 bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa di rugikan, jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya,” kata kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Di lansir Dari Detik.Sabtu (3/8/2024).

Selain itu, Arief meminta Tata dihukum sepadan. Dia pun meminta pertanggungjawaban pemulihan anaknya.

“(Tuntutan) Dia dapat hukuman yang sepantasnya ya. Kedua, saya pengen pemulihan untuk anak saya gitu, anak saya masih tumbuh kembang, saya nggak tahu kedepannya dia kayak apa,” kata Arief.

“Saya sih berharapnya dia baik-baik aja nggak ada masalah dalam tumbuh kembang dalam kehidupan berikutnya gitu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Arief berharap proses hukum berjalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

“Harapannya sih kasus ini berjalan dengan lancar, tidak ada intervensi dari pihak lain dan semuanya mendapatkan keadilan seperti yang seharusnya,” jelasnya.

BACA JUGA:

Pemilik Daycare Walau Dalam Kondisi Hamil Tetap Ditahan, Atas Penaniayaan Balita Di Depok

Usai Sedot Lemak Di Klinik Kecantikan Didepok Seorang Wanita Tewas, Kakak Sebut Klinik Berikan Uang Duka Rp 5o Juta

Pihak Klinik di Depok Buka Suara, Wanita Asal Medan Tewas Usai Sedot Lemak

Meita Akan Dibantarkan ke RS Polri

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 8 bulan, Meita Irianty alias Tata Irianty, dikabarkan dalam keadaan kurang sehat. Pemilik daycare Wensen School itu akan dibantarkan ke RS Polri.

Meita ditangkap pada Rabu (31/7) di kediamannya. Penyidik menaikkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dia dikenai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun.

“Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8).

Arya tak menjelaskan detail kondisi kesehatan Meita yang sedang hamil. Dia juga belum menjelaskan berapa lama masa pembantaran Meita.

“Jadi seperti yang saya sampaikan, Tersangka dalam keadaan kurang sehat, tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya dan saat ini Tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan,” jelasnya.

“Baru akan dibantarkan. Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” sambungnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *