Penyebar video Syur Mirip Anak Musisi Di Pangkap

JAKARTA – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penyebaran video syur mirip anak musisi. Polisi kini telah menangkap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.
“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Dilansir Detik.Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform mediaa sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.
“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA:
Viral : Video Ketua DPRD Garut Ejek Guru Honorer Menangis Saat Demo: Sing Sae !!
Viral Video Perundungan Bocah Diduga Terjadi di Jember
Polisi Tangkap Sejoli Bikin Puluhan Video Porno, Di Jual Telegram
Anak Musisi Bakal Dipanggil
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan pihaknya bakal memeriksa anak musisi Indonesia terkait video bermuatan pornografi yang tersebar di media sosial.
“Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/7).
Ade Safri belum memerinci kapan pastinya anak musisi tersebut bakal diperiksa. Pelapor sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan. Pihak kepolisian, lanjut Ade Safri, masih melakukan penyelidikan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)