MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

2 Pelaku Begal Bojonggede Bogor Ditangkap, Sempat Kabur ke Sidoarjo

Diterbitkan Kamis, 11, Juli, 2024 by Korps Nusantara

Polisi menangkap dua pelaku begal, yakni Ekky (22) dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial IA (15), di Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Foto: dok. Istimewa)

BOGOR – Polisi menangkap dua pelaku begal, yakni Ekky (22) dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial IA (15), di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku sempat kabur ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/6/2024), pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jabar. Mulanya, ketiga saksi pergi menggunakan sepeda motor untuk membeli nasi uduk di wilayah Bojonggede.

“Sesampainya di Kampung Warung Wulan, saat itu saksi 1, 2, dan 3 langsung dipepet oleh kedua pelaku. Kemudian, pelaku Ekky langsung mendorong saksi yang saat itu sedang di atas motor,” kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (11/7).
Ketiga saksi pun terjatuh, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam. Pelaku pun sempat mengeluarkan kata-kata kasar saat menyerang korban.

“Kemudian saksi-saksi berusaha menyelamatkan diri dan sepeda motor yang dibawa saksi langsung diambil oleh pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA:

Viral : Ojol Jadi Korban Begal Lalu Diancam Pelaku Karena Sebar Foto di Medsos

Kapolri Terima Casis Korban Begal Jadi Bintara Polri

Korban Pembunuhan Begal Di Jambi Di Bebaskan

Di Lansir Dari Deti.News. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede. Anggota Reskrim Polsek Bojonggede yang dipimpin AKP Ade Ahmad Sudrajat melakukan penyelidikan.

Kemudian pelaku ABH IA berhasil ditangkap di wilayah Cipayung, Depok. Kemudian, pelaku Ekky ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pelaku begal lari sampai Sidoarjo. Tujuannya mau ikut jualan tahu bulat digoreng dadakan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah 1 bendel surat keterangan berupa BPKB, bukti angsuran motor korban, dan 1 bilah sajam jenis celurit.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 368 ayat (2) KUHP. “Untuk Ekky ya ancamannya 7 tahun ke atas, kalau ABH lebih rendah,” tutupnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *