MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Cara Eks Pegawai Bank Digital Curi Rp 1,3 M dari 112 Rekening Nasabah

Diterbitkan Rabu, 10, Juli, 2024 by Korps Nusantara

Ilustrasi

JAKARTA – Seorang oknum pegawai bank digital yang belakangan sudah dipecat, IA (33), mencuri duit dari rekening para nasabah yang diblokir senilai Rp 1,3 miliar. Polisi mengungkap IA melakukan pembobolan itu dengan cara membuka akses pemblokiran secara ilegal.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,

” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Di lansir dari Detik. Rabu (10/7/2024).

Ade menerangkan, mulanya tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Dia mengatakan tersangka memiliki kewenangan sebagai contact center specialist.

BACA JUGA:

Polisi Ungkap dan Tanggkap Penjual video Porno Anak Lewat aplikasi Telegram dan X

Terkaiat Kasus Dugaan Pemerasaan SYL, Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri

Pegawai KPK Mangkir Panggilan Polda Metro Soal Pemerasan SYL. Ini Sosok Tomi Murtomo

“Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist bank digital tersebut,” terang Ade.

Polisi Tangkap IA di Ciputat Tangsel

Ade mengungkap bahwa tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7), pukul 00.50 WIB, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah ponsel (handphone/HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.

Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *