Skandal Emas Palsu Sebanyak 109 Ton, Pt Antam Terancam Bangrut

JAKARTA – Dalam sebuah kasus yang mengguncang industri pertambangan Indonesia, Kejaksaan Agung RI baru-baru ini menetapkan 6 mantan General Manager PT Antam sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan emas palsu sebanyak 109 ton.
Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik korupsi di balik layar perusahaan tambang terbesar di Indonesia, tetapi juga menyoroti kerugian besar yang dialami negara akibat tindakan ilegal ini.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, pihaknya telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat keenam tersangka.
Mereka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2022.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal DiGerebek Polisi, 12 Ekskavator Disita
9 Penambang Ilegal Di Area Antam UBE Bogor Di Tangkap Polisi
Para tersangka ini meliputi berbagai periode kepemimpinan di PT Antam: TKGM (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IDE (2021-2022).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Mereka secara sembarangan melekatkan merek LM Antam pada logam mulia milik swasta tanpa otorisasi yang sah.
Padahal, merek LM Antam memiliki standar dan prosedur ketat yang harus dipatuhi, termasuk kontrak kerja dan perhitungan biaya yang jelas.
Aksi ilegal ini berdampak signifikan pada pasar logam mulia dan keuangan negara.
Pencetakan logam mulia palsu yang mencapai 109 ton ini tidak hanya merusak reputasi PT Antam, tetapi juga menggerus pasar dengan produk-produk ilegal yang mengacaukan stabilitas harga dan kepercayaan konsumen.
Kuntadi menjelaskan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah yang luar biasa besar.
Kasus korupsi emas palsu di PT Antam ini menyoroti masalah mendasar dalam tata kelola perusahaan dan pengawasan internal di industri pertambangan Indonesia.
PT Antam, sebagai perusahaan BUMN yang seharusnya menjadi contoh integritas dan profesionalisme, justru terlibat dalam skandal besar yang melibatkan mantan petingginya.
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih ketat dalam industri ini.*( hops )