MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Dugaan Salah Tangkap Kasus vina Cirebon Jadi Soratan Komnas HAM Tekanan Penting Dalam Ini 

Diterbitkan Rabu, 29, Mei, 2024 by Korps Nusantara

Pegi Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki saat konferensi pers (YouTube KompasTV)

JAKARTA  – Narasi adanya dugaan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam menarik perhatian publik di media sosial

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan kasus Vina Cirebon yang baru saja dipublikasikan oleh Polda Jabar mengaku tidak membunuh Vina.Saat gelaran konferensi pers kasus Vina Cirebon, Pegi Perong terlihat berkali-kali menggelengkan kepala ketika dibacakan tudingan serangkaian aksi kejahatan oleh pihak Polda Jabar.

Meski diminta untuk tidak berbicara kepada awak media, Pegi menegaskan dalam komentarnya bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang pembunuhan tersebut.

Pegi alias Perong ingin berbicara sebentar kepada awak media sebelum akhirnya ia dibawa kembali ke ruang tahanan.

“Izinkan saya bicara, saya belum pernah melakukan hal seperti ini sebelumnya. Saya siap mati,” ujar Pegi alias Perong sambil berteriak  di kanal YouTube tvOnenews.

BACA JUGA:

Pak Rudi Kenapa Tidak Hubungin Kami !! Pengakuan Ibu Pegi Setiawan Alias Perong Akui Anaknya Tak Bersalah Dalam Kasus Vina Cirebon

Ternyata Ini Alasan Polisi Sulit Tangkap Pegi DPO Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Selama 8 Tahun Tak Terlacak

Pegi Setiawan Bikin Akun Palsu Untuk Giring Opini Publik, dan Ganti Indentitas 

“Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya siap mati, saya tidak melakukan hal itu, tidak,” lanjut Pegi alias Perong.

Menanggapi hal ini, Anis Hidayah selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menekankan pentingnya prinsip profesionalisme, kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Ya sebenarnya, prinsip-prinsip dalam penegakan kalau dalam proses hukum itu kan profesional ya, kemudian ada prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, dan bahwa sebenarnya kepolisian itu sudah punya peraturan polisi no 8 tahun 2009 terkait dengan HAM yang penting sebagai prinsip yang patut ditegakkan dalam penegakan hukum. Ini juga menjadi atensi Komnas HAM,” ujarnya di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Anis juga menekankan bahwa pentingnya pemulihan bagi para korban dan keluarga Vina yang masih hidup dengan trauma akibat kejadian tersebut.

“Semakin meluasnya kejadian ini berdampak pada psikologi keluarga korban,” ujarnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, polisi diharapkan bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan sosial dan psikologis kepada keluarga korban.

“Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk menyewa psikolog klinis sebagai referensi trauma bagi korban kejadian ini,” tukas Anis.* ( hops  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *