Yentiawarman Dt. Paduko Sati, Ketua PABPDSI Kabupaten Limapuluh Kota Akan Sampaikan Keluhan Warga Lareh Sago Halaban Ke Kementerian PUPR
Diterbitkan Senin, 27, Mei, 2024 by Korps Nusantara

JAKARTA — Yentiawarman Dt. Paduko Sati, Ketua Bamus Nagari Batu Payuang yang juga menjabat Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan kunjungan ke Kerja ke Jakarta untuk menhadiri kegiatan Dies Natalis 25 Tahun Badan Permusyawaratan Desa di Ballroom Grand Hotel Oasis Hotel, Jalan Senen Raya No. 135-137 Blok A Kota Jakarta Pusat.
Pada kunjungan Kerja ke Jakarta tersebut, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lima Puluh Kota Yentiawarman Dt. Paduko Sati ditemani sejumlah pengurus lainnya yaitu Maskam Fauzi Dt Bgd Lelo, Ketua Bamus Nagari Maek yang juga menjabat sebagai Ketua PABPDSI kecamatan Pangkalan dan sebagai wakil ketua PABPDSI kabupaten Lima Puluh Kota.
Hadir juga Khairul ketua Bamus Nagari Pangkalan, ketua PABPDSI kecamatan Pangkajuga wakil Ketua PABPDSI Kabupaten Lima Puluh Kota dan Idris Armi Ketua Bamus Nagari Balai Panjang dan Pengurus PABPDSI kecamatan Lareh Sago Halaban..
Menjabat Sebagai pimpinan lembaga yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Yentiawarman Dt. Paduko Sati juga ditutut untuk menjadi corong menyuarakan semua keluhan masyarakat yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.
Sejumlah aspirasi masyarakat yang hingga kini belum di wujudkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu agenda PABPDSI Kabupaten Lima Puluh Kota untuk disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.

BACA JUGA :
Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi Resmi Buka MTQ Nasional Tingkat Limapuluh Kota ke-39
MTQ Nasional Ke-XXXIX Tingkat Kabupaten Limapuluh Kota Siap Gelar Di Mungka
Tidak tanggung-tanggung Yentiawarman Dt. Paduko Sati berencana akan membawa langsung keluhan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) .
“Tujuan datang ke Jakarta, selain mengikuti Dies Natalis juga akan menyampaikan Aspirasi dari Masyarakat sepanjang aliran Batang Sinamar yang ada d kecamatan Lareh Sago Halaban yang mengalami kerugian hampir ratusan juta rupiah dari Hasil panen mereka yang mengalami gagal panen.” Ujar Yentiawarman Dt. Paduko Sati, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lima Puluh Kota, di Kantor Pusat media NKRIPOST, Jl. Minangkabau Timur No. 19 Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
Datuk Yentiawarman mengatakan rencana akan menyampaikan keluhan masyarakat langsung ke Kementerian PUPR tersebut disampaikan dan atas restu Saparuddin, SH Dt Bandaro Rajo, Bupati Limapuluh Kota.
“Maka dengan tekat yang kuat walinagari dan ketua Bamus dengan rekomendasi Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Saparuddin ,SH Dt Bandaro Rajo berangkat ke Jakarta akan menemui Menteri PUPR terkait Normalisasi Batang Sinamar yang telah di ajukan semenjak tahun 2021, namun belum ada di akomodir sampai saat ini.” Ucapnya.
Sebelum menemui Mentri PUPR, tokoh masyarakat ini terlebih dulu mengadakan diskusi atau sharing terlebih dahulu dengan sesepuh dan tokoh masyarakat ada di jakarta yang ada diantaranya Mantan Danpuspom Mayjend (Purn). Drs. Djasri Marin SH DT Rajo Msngkuto untuk memusyawarahkan terkait bencana yang menimpa nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumnar
“Mayjend (Purn). Drs. Djasri Marin SH DT Rajo Msngkuto sangat mendukung dan siap mendampingi setelah segala persyaratan yang di butuhkan untuk menghadap ke Kementrian PUPR.” Ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Lareh Sago Halaban lainnya yang ada di Jakarta seperti Delfi Tasar, Dian Sofana. Kol CPL Yudha, Adila S, I, P siap bersenegi untuk menyampaikan Aspirasi Masyarakat yang ada di kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota.

BACA JUGA :
Bupati 50 Kota Lantik Bamus 4 Nagari Di Kecamatan Lareh Sago Halaban
Mengenal LKAAM 50Kota Dengan Program Dan Terobosannya Bersama Radio Harau
Sebagai Informasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia, anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Selain itu BPD memiliki Wewenang antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun BPD mempunyai hak diantaranya:
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.***