MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Pembelaan Bea Cukai Singgung Pihak Ke-3, Atas Tagihan Rp118 Juta Ke UMKM Yang Eksport Batok Kelapa

Diterbitkan Senin, 6, Mei, 2024 by Korps Nusantara

Klarifikasi petugas Bea cukai. (TikTok @beacukairi.)

JAKARTA  – Seorang petugas Bea Cukai memberikan penjelasan terkait isu tentang penagihan sejumlah uang kepada UMKM yang hendak melakukan ekspor ke luar negeri.

Berusaha untuk meluruskan kesalahpahaman, petugas Bea Cukai pun memberikan penjelasan dan fakta dilapangan terkait isu penagihan uang kepada UMKM yang nominalnya mencapai Rp118 juta.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh petugas, diakun resmi Bea Cukai RI dalam konten tanya jawab sampai paham.

Petugas bernama Toms ini pun memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah melakukan penagihan sebesar Rp118 juta kepada UMKM yang bersangkutan.

“UMKM mau ekspor ditagih Rp118 juta oleh Bea Cukai? simak faktanya. Faktanya, Bea Cukai tidak pernah mengeluarkan tagihan tersebut,” jelasnya,  pada Minggu, 5 Mei 2024.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kegiatan ekspor yang dilakukan UMKM tersebut, tidak dipungut Bea keluar dan pajak ekspor alias Rp0 atau gratis.

BACA JUGA:

Truk Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp524,19 Juta di Grobogan Jateng Di Amankan Bea Cukai

Bea Cukai Atambua Gelar Internasional Expo di PLBN Motaain

Wanita Tewas Dilindas Truk, Polisi Sita Barang Bukti Truk Yang Digunakan Sopir

Lantas, buat apa tagihan Rp118 juta yang dibebankan kepada UMKM tersebut?. Toms pun menyinggung pihak ketiga yang terlibat dalam proses kegiatan ekspor yakni Perusahaan Pelayaran.

“Perlu sahabat BC ketahui, bahwa angka Rp118 juta yang ramai diperbincangkan bukan ditagih oleh Bea Cukai melainkan ditagih oleh Perusahaan Pelayaran dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS),” jelasnya.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan ekspor impor terdapat istilah Demurrage and Detention (DnD) atau biaya yang dibebankan perusahaan pelayaran berkaitan dengan biaya sewa kontainer dan biaya timbun.

Sementara itu, Toms juga menjelaskan kronologi dari fakta dilapangan. Hal ini berawal dari UMKM produk batok kelapa dan serat kayu dari Indonesia yang akan ekspor komoditasnya ke Eropa.

Namun, dalam prosesnya diduga terdapat indikasi salah pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan juga kesalahan klasifikasi pos tarif atau HS Code yang  berkaitan dengan ketentuan larangan atau pembatasan.

Sehingga diperlukan pemeriksaan fisik barang melalui uji identifikasi di laboratorium Bea Cukai Jakarta.

Bea Cukai beri pembelaan usai dituding tagih uang Rp118 juta kepada UMKM. (TikTok @beacukairi.)

Dari hasil identifikasi tersebut disimpulkan bahwa klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat dan harus dilakukan pembatalan PEB,” ucapnya.

Akan tetapi ketika eksportir melakukan pembatalan PEB, dokumen yang diterima Bea Cukai tidak lengkap sehingga harus ditolak berulang kali. “Timbulnya biaya sejumlah Rp118 juta ditagih oleh perusahaan pelayaran dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang merupakan biaya DnD berkaitan dengan biaya sewa kontainer dan biaya timbun,” tandas Toms.

Menangani hal tersebut, Bea Cukai akhirnya melakukan audiensi dengan eksportir dan pihak terkait pada 27 November 2023 mengenai jumlah biaya yang timbul dan terus menjalin komunikasi.

“Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic juga telah menginfokan bahwa telah mengajukan keringan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak TPS Jakarta International Container Terminal (JICT),” pungkasnya.* ( hops  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *