MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.1Kilogram

Diterbitkan Rabu, 3, April, 2024 by Korps Nusantara

Bawa 4,1 Kilogram Sabu, Pasutri Asal Bone Ditangkap Polresta Bulungan

TANJUNG SELOR – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4,1 kilogram (kg).

Polisi juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AR (24) dan DA (22) di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, Bulungan.

“Dari hasil pengembangan kasus ini tim Satresnarkoba Polresta Bulungan kembali menangkap tersangka lainnya berinisial GA (29) di depan rumah sakit Medika Sangata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 29 Maret 2024 pukul 22.00 WITA,” kata Kombes Agus Nugraha didampingi Kasat Narkoba, Hasan Setyabudi dan Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai, Selasa 2 April.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,8 juta, motor Honda Beat nopol KT 2158 RBT, handphone dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:

Penyelundupan 28 Kg Sabu Digagalkan Petugas Lantas Polres Sergai

Satgas Pamtas Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia

Bandar Sabu Ditangkap Polres Tapsel Saat GKN

“Sabu tersebut ditemukan dalam 4 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang bertuliskan Guanyiwang,” kata Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agus, DA mengaku diperintahkan oleh TN untuk mengantarkan barang haram menggunakan angkutan umum (travel) kepada tersangka GA di Sangata.

Ilustrasi Pasutri Penyelundupan Sabu

Sedangkan dari hasil interogasi kepada GA mengaku diperintahkan mengambil sabu oleh FJ.

“TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA untuk membawa narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Sementara FJ Peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima atau mengambil sabu yang dibawa AR dan Sdri DA. TN dan FJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bulungan,” ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya. ( voi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *