Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024, Yuk Simak Dan Jadwalnya
Diterbitkan Rabu, 3, April, 2024 by Korps Nusantara

JAKARTA – KPU telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan dihelat pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Mengutip postingan KPU di Twitter @KPU_ID, Selasa 2 April 2024, tercatat ada sebanyak 16 tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Meliputi apa saja tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024? Berikut rinciannya:
1. Perencanaan program dan anggaran (Sampai tanggal 26 Januari 2024)
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Sampai tanggal 18 November 2024)
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (sampai tanggal 18 November 2024) 4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Tanggal 17 April-18 November 2024)
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (Tanggal 27 Februari-16 November 2024)
BACA JUGA:
Pembiayaan PIlkada Serentak Sharinf Gunakan APBD Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Ini Jadwalnya
Golkar Masih Perhitungkan Peluang Menang Ridwan Kamil Di Pilkada DKI Atau Jabar
Antara Anies Dan Sahroni Maju Cagub Di Pilkada DKI 2024, Surya Paloh Lebih Pilih Sahroni
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (Tanggal 24 April-31 Mei 2024)
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Tanggal 31 Mei-23 September 2024) 8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024)
9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Tanggal 24-26 Agustus 2024) 10. Pendaftaran pasangan calon (Tanggal 27-29 Agustus 2024)
11. Penelitian persyaratan calon (Tanggal 27 Agustus-21 September 2024)
12. Penetapan pasangan calon (Tanggal 22 September 2024) 13. Pelaksanaan kampanye (Tanggal 25 September-23 November 2024)
14. Pemungutan Suara (Tanggal 27 November 2024) dan Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Tanggal 27 November-16 Desember 2024) 15. Penetapan calon terpilih
16. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Untuk tahapan nomor 15 yaitu penetapan calon terpilih, ada dua skenario antara terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan atau juga tidak ada permohonan tersebut.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU. Kemudian apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat lima hari setelah MK secara resmo memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
Sementara untuk tahapan nomor 16 tentang pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, juga sama seperti tahapan nomor 15.
Hanya saja, waktu paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemihan. Kemudian paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
KPU menyatakan bahwa seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.* ( hops )