KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Eks Bupati Mardani Maming Di Duga Keluar Dari Lapas Sukamiskin, Begini Penjelasan Ditjen PAS

Diterbitkan Selasa, 20, Februari, 2024 by Korps Nusantara

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming

JAKARTA – Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) diduga keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dari manifest atau data penumpang beredar, ia diduga melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan maskapai Citilink Indonesia pada Senin, 19 Februari. Mardani Maming berangkat dari Bandara Internasional Syamsuddin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya pukul 19.40 WIB.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra Eka Saputra membantah Mardani Maming plesiran ke luar lapas. Dia disebut sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BACA JUGA:

Ingat Dengan Munarman Hari Ini Bebas Murni Dari Lapas Salemba

Pejabat Pegadaian Sukabumi Di Tetapkan Tersangka Korupsi

BNN RI Sita Aset Narapidana Hukuman Mati Lapas Gunung Sindur Senilai Rp 80 Miliar 

 

“Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin,” kata Deddy saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 Februari.

Deddy memastikan perjalanan tersebut juga dikawal resmi oleh pihak kepolisian dan lapas. Sehingga, Mardani tidak begitu saja bebas berpergian. Diberitakan sebelumnya, KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin. Di sana, dia akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.

Selain pidana badan, eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Hukuman ini dijatuhkan karena Mardani Maming terbukti menerima suap sebesar Rp118 miliar terkait izin usaha pertambangan batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. ( voi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *