KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Mantan Bendahara Satpol PP SBT Terbukti Korupsi di Vonis Penjara 6 Tahun

Diterbitkan Rabu, 25, Oktober, 2023 by Korps Nusantara

Mantan bendahara Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Gawi Wayabula divonis enam tahun penjara.

AMBON – Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Abdul Gawi Wayabula selaku mantan Bendahara Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, dalam kasus korupsi pembayaran honorarium anggota Satpol PP pada 2020.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP),” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 24 Oktober.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp925 juta lebih subsider 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp952 juta sehingga ditanggung renteng bersama antara terdakwa Abdul Gawi dengan saksi Abdullah Rumain (dalam BAP terpisah) masing-masing Rp400 juta lebih.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara, denda, dan membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan tindakannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp952 juta. ( voi/korpsnusantara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *