6 Hakim MK Tolak Bupati Dan Wakil Bupati Kurang 40 Tahun Mendaftar Sebagai Capres Dan Cawapres
Diterbitkan Senin, 23, Oktober, 2023 by Korps Nusantara
JAKARTA – Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden hingga kini masih menjadi sorotan dan polemik di ruang publik.
Esensi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tersebut terus menjadi perdebatan karena walaupun mengabulkan sebagian dengan memberikan peluang bagi pihak yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemiu termasuk Pilkada, ternyata 2 hakim MK yakni Enny Nurbaningsing dan Daniel Yusmic memiliki alasan berbeda, bahwa yang boleh maju sebagai Capres dan Cawapres jika berusia dibawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai Gubernur.
Titik temu antara lima orang Hakim MK yang mengabulkan permohonan no. 90 tersebut sepertinya memang berada pada norma “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yakni tingkat provinsi atau gubernur”.
Enny Nurbaningsih yang dihubungi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 menegaskan bahwa concurring opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan dalam putusan nomor 90 secara substansial telah mengungkapkan pemikiran dan posisinya yang tegas.
Menurutnya, pemegang jabatan kepala daerah yang dinilai memiliki kemampuan, kelayakan, dan dalam hierarki hampir setara dengan Presiden dan Wakil Presiden adalah mereka yang memimpin tingkat provinsi. Hal ini didasari oleh fakta bahwa tugas mereka melibatkan urusan pemerintahan tingkat lebih tinggi dibandingkan bupati atau walikota.
“Saya menyampaikan pendapat berbeda dengan membagi hasil keputusan tersebut, yaitu syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai gubernur yang telah ditetapkan oleh badan perundang-undangan,” kata Enny.
“Skala tugas dan tanggungjawab gubernur tidak setara dengan bupati/walikota bahkan peran gubernur menjadi lebih penting daripada bupati atau walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan”, tambah Enny Nurbaningsih. Selain itu, Enny Nurbaningsih juga menekankan bahwa dalam kedudukan dan tugas tanggungjawab seorang gubernur lebih kompleks dibandingkan bupati/walikota.
Penjelasan yang diberikan oleh Enny Nurbaningsih dalam putusan nomor 90, sebenarnya secara tak langsung memberikan tanggapan terhadap isu yang tengah hangat diperbincangkan di tingkat nasional, yaitu potensi partisipasi Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta) sebagai bakal Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Dalam penjelasannya, Enny Nurbaningsih menekankan bahwa Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden karena tidak memiliki pengalaman sebagai seorang Gubernur.
Selaras dengan pandangan Enny Nurbaningsih, Hakim MK Daniel Yusmic juga menjelaskan bahwa dalam konteks persyaratan untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara wajar. Artinya, seseorang diutamakan telah menyelesaikan satu masa jabatan penuh sebagai Gubernur, yang biasanya berlangsung selama 5 tahun, sebelum dapat memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Secara garis besar, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengizinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden,
namun syaratnya adalah bahwa yang bersangkutan harus memiliki pengalaman sebagai Gubernur, yang merupakan tingkat kepala daerah di tingkat provinsi.
Jadi, putusan nomor 90 memunculkan kesimpulan bahwa persyaratan pengalaman di tingkat Bupati atau Walikota hanya mendapat dukungan dari 3 Hakim MK, sedangkan 6 Hakim MK lainnya berpendapat sebaliknya, yakni menolak persyaratan tersebut.* ( VOI/KORPSNUSANTARA )
Kasihan juga ipar jadi korban atas perintah Jukowi meloloskan anaknya menjadi calon wakil Presiden, memang watak Fir’aun negara ini sama dengan moyang punya kumpul keluarga tdk rasa malu, pak Jukowi ini merusak negara tdk ada yg lain, dia memegang kekuasaan semaunya dia mengatur intefensi semua kebijakan,makanya wajar samakan Firaun