MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Pengelolah Kayu Illegal, Hasil Pemeriksaan KPH Kubu Raya Sawmil feri Desa Korek Tak Kantongi Izin

Kegiatan pengolahan kayu diduga illegal di Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

JAKARTA – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat pada 16 September 2023 telah melakukan pengecekan sekaligus melakukan pemeriksaan aktivitas pengolahan kayu di Desa Korek, Kecamatan Kuala Ambawang , Kabupaten Kubu Raya, Klaimantan Barat.

Dari pengecekan dan pemeriksaan sawmil tersebut, pemiliki sawil  Feri telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan oleh Penyidik.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya, Suharnoto mengatakan, pemilik sawmil sudah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya.

 

“Sudah di mintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas LHK di KPH dan yang bersangkutan menyadari bahwa belum memiliki izin yang sah sehingga diminta untuk segera membuat izin IUIPHHK dan tidak dibenarkan melakukan aktivitas sebelum memiliki izin,’’ujar Suharnoto saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Sementara itu, dari pentauan Badan Pengawas Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalbar, Supri, bahwa sejumlah sawmil di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya Masih terlihat beraktifitas.

“Dari pemantau hari ini Sabtu, 21 Oktober 2023 sejumlah sawmil di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya masih beraktivitas dan terlihat lancar,’’ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Badan Pengawas Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalbar, Supri meminta Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa sejumlah sawmil pengolahan kayuyang diduga belum mengantongi izin operasional di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

“Saya minta Mabes Polri dan KLHK benar-benar memeriksa dan mengusutan tuntas pengolahan kayu yang belum mengantongi izin di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,’’ujar Supri kepada Hops.ID pada Selasa, 26 September 2023.

Supri menambahkan, dari hasil investigasi dilapangan ditemukan sejumlah Industri pengolahan kayu atau sawmil yang menggunakan mesin bensol di sejumlah desa di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belum mengantongi izin operasional dari instasi terkait.

“Saya minta Mabes Polri memeriksa sawmil yang belum mengantongi izin dan sawmil yang tidak membayar pajak dari hasil penjualan kayu atau kayu yang di ekspor keluar negeri. Kemudian, saya minta sawmil yang benar-benar belum memiliki izin ditindak secara tegas,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Supri mengatakan, dari hasil riset dan penelitian dilapangan ditemukan sawmil di Jalan Trans Kalimantan yang dimulai dari Kuala Ambawang hingga ke Mungguk Jering cukup banyak. Dari sejumlah sawmil tersebut banyak yang tidak memasang papan plang nama perusahaan dan ada yang belum memilki izin operasional. Bahkan sawmil tersebut ditutup rapat sehingga sulit dilakukan pemantauan. Saya berharap sawmil yang belum mengantongi izin operasional dan melanggar aturan di tindak. Karena sawmil yang belum memilki izin sudah jelas merugikan negara dari sektor pajak dan merusak hutan dan lingkungan,’’imbuhnya.** ( hops/korpsnusantara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *