Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Bahas Pembentukan Raperda
Diterbitkan Rabu, 18, Oktober, 2023 by Korps Nusantara
HUMPROPUB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor adakan rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus). Tim pansus tersebut, nantinya akan bertugas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, terdapat tiga Raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan“, ujar Atang pada Selasa, (17/10/2023).
Untuk diketahui, tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian, tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, diketuai oleh Gilang Gugum Gumelar, dan tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif, dan Kemudahan Investasi diketuai oleh Achmad Rifky Alaydrus.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan Penjelasan terkait Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Mahpudi Ismail menjelaskan, untuk maksud dan tujuan pembentukan Raperda tersebut, untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Lalu untuk tujuannya adalah, meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Mahpudi Ismail.
Lebih lanjut, Wali Kota Bogor, Bima Arya menambahkan, penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman. Menurut Bima Arya, Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, dijelaskan oleh Bima Arya perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.
“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, yang dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai area pemakaman semakin kritis”, jelas Bima Arya.
Terkait hal tersebut, Bima Arya menyebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor, dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum.
“Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial. Serta mampu membangun sinergitas dan kebersamaan antar masyarakat Kota Bogor”, tutup Bima Arya.
(M.Fazar Sutiono)