PAN: Di Tolak Gugatan Oleh MK Peluang Eric Thohir Sanding Prabowo Sebagai Capres Semakin Terbuka
Diterbitkan Selasa, 17, Oktober, 2023 by Korps Nusantara
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diapresiasi oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
“Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Naksir penari cantik, ngenesnya Soekarno ditolak 2 gadis Bali sampai diejek ajudan sendiri: Gak malu?
“Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi,” tuturnya.
Selain memberikan kepastian, dia menyebut PAN juga berharap putusan itu menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.
“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh,” ungkapnya. Menurutnya, memahami dan menerima putusan merupakan kesepakatan masyrakat Indonesia untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Termasuk, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. “Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Saleh menambahkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu akan semakin menguatkan pula harapan Menteri BUMN Erick Thohir bersanding sebagai bakal cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. ( hops/Korpsnusantara )