KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Keluarga Jendral Ahmad Yani Gugat Jokowi. minta Krppres Di Cabut Yang Isinya Begini

Diterbitkan Senin, 16, Oktober, 2023 by Korps Nusantara

Kolase Amelia Yani, anak Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani dan Presiden Joko Widodo. (Foto: Net)

JAKARTA  – Anak-anak dari pahlawan revolusi Jenderal Ahmad Yani menggugat Keppres yang diteken oleh Presiden Jokowi

Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Gugatan diajukan para anak Jenderal Ahmad Yani karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023, sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai anak Jenderal Ahmad Yani.

 

Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilai tidak adil, karena mereka merasa pemerintah mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.

Dalam Judicial review yang diajukan, anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres yang seolah-olah minta maaf ke PKI untuk dicabut.

Dikutip  oada 16 Oktober 2023 dari wawancara tvone dengan Amelia Yani, anak ketiga Jendral Ahmad Yani, dan Suparman Marzuki, Anggota PKP HAM, Amelia menjelaskan keberatannya.

Amelia Yani mengaku tidak ada pembicaraan sebelumnya dengan keluarga para pahlawan.

“Tidak ada sama sekali, kami ingin bertemu juga tapi tidak dipertemukan,” ungkap Amelia.

Amelia juga menyesalkan sulitnya bertemu dengan Menkopolhukam, ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kepres dan inpres ini akan menjadi awal mula dari menghilangkan sejarah kekejaman PKI di Indonesia.

“Kalau kepala negaranya seperti itu ya susah lah kami, nanti lama-lama tuh pak Lubang Buaya dihilangkan lama-lama 3 patung dihilangkan,” tutur Amelia kesal.

 

Di lain pihak, Suparman Marzuki menjelaskan bahwa komnas HAM diberi mandat oleh undang-undang untuk menyatakan suatu peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM atau bukan pelanggaran HAM.

Ia juga mengatakan bahwa ada 12 peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran, salah satunya adalah peristiwa 65 atau yang biasa dikenal masyarakat sebagai peristiwa G30SPKI.

Marzuki menyatakan bahwa sudah berdialog dengan semua pihak termasuk diantaranya keluarga pahlawan.

Baca Juga: Inilah 5 rekomendasi franchise es teh kekinian, modal awal cuma Rp1 jutaan saja!

“Ada keluarga Pahlawan Revolusi, antara lain kita ketemu dengan adiknya Pak Agus Wijoyo kita juga bertemu dengan anaknya Pak Siapa yang dari Jogja. Jadi ada dua keluarga pahlawan, memang saya tidak berjumpa dengan Bu Amel atau keluarga Bu Amelia,” ungkap Marzuki.

Marzuki mengakui bahwa ia terlewatkan diskusi dengan keluarga Jenderal Ahmad Yani dan menganggap hal itu diluar perkiraan dan bukan kesengajaan.

Marzuki menambahkan bahwa di TOR berkata kepada para pihak, tidak spesifik kepada keluarga PKI.*** ( hops/korpsnusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *