KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

MIRIS!! Guru Di Penjarakan Dan Denda Rp 50 Juta Cuman Gegara Tegur Anak Murid

Diterbitkan Rabu, 11, Oktober, 2023 by Korps Nusantara


Seorang guru di Sumbawa menegur siswa karena tidak shalat malah dipidanakan (TikTok @R&B)

JAKARTA – Guru adalah seseorang yang seharusnya dimuliakan dan dihormati.

Pasalnya, tanpa jasa seorang guru setiap manusia tidak akan tahu apa-apa tanpa penerangan darinya.
Ibarat kata guru selalu disebut seseorang tanpa tanda jasa hingga miliki istilah guru digugut  dan ditiru.

Apabila berbicara tentang guru akhir-akhir ini kerap sekali muncul pemberitaan yang tidak mengenakan.

 

Seperti halnya di zaman yang serba canggih dan aturan hukum dari pemerintah yang semakin berkembang.Hingga membuat guru seolah tidak lagi menjadi pendidik tapi hanyalah seorang pengajar tanpa harus mendidik siswa/siswi secara penuh dalam hal kebaikan.

 

Melansir akun TikTok @R&B pada tanggal 10 Oktober 2023, hal itu dirasakan oleh salah satu guru bernama Akbar, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sumbawa.

Terlihat sepele, dengan menyuruh muridnya sholat berjamaah. Namun berujung pada kasus hukum yang diterimanya.

“Guru baik hukum & tegur murid yang tidak Sholat berjamaah dipolisikan & dituntut 50 juta oleh orang tua yang tak terima,” tulis dalam keterangan TikTok @R&B.

Guru yang seharusnya menjadi panutan bagi setiap kalangan. Namun seolah-olah apa yang dilakukannya justru menjadi blunder, padahal guru senantiasa mengajak pada kebaikan dan itu sudah menjadi tanggunggung jawab guru apalagi dalam hal keagamaan.

Fenomena ini tentunya sangat memalukan dan miris, karena hukum tersebut seolah hanya membuat guru seakan terus dicari kesalahan lalu dipidanakan, apabila guru menegur pada kebaikan. Lantas, hukum apa yang selalu dipidanakan terhadap guru-guru.

“Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat 1 bahwa anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lainnya,” ucap pengisi suara akun TikTok @Mamang Bray yang dilansir Hops.ID tanggal 10 Oktober 2023.

“Sedangkan ayat 2 dijelaskan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat,” tambahnya.

Menurut pengisi suara dalam akun TikTok @Mamang Bray, jadi ada tiga siswa yang tidak mau shalat dzuhur, kemudian ditegur oleh Pak Akbar. Lalu dihukum telapak tangannya dengan pundaknya.

BACA JUGA:

Guruh Soekarno Putra Punya Hubungan Spesial Dengan Pria Ini, Kenapa Selalu Pulang Malam Begitu?

Kemudian kreator akun TikTok tersebut membandingkan tugas dan wewenang guru sesuai dengan undang-undang yang sesuai tupoksinya.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan , dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”tambahnya.

“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Undang-undang yang diatas termaktub dalam pasal 39 peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (PP No.73 /2008).*( hops/korpsnusantara )

One thought on “MIRIS!! Guru Di Penjarakan Dan Denda Rp 50 Juta Cuman Gegara Tegur Anak Murid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *