Astaga!! Anak DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas
Diterbitkan Minggu, 8, Oktober, 2023 by Korps Nusantara
KUPANG – Akademisi Hukum Pidana Unwira Kupang Mikhael Feka, Dikatakan Dirinya, Dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya pacar yang dilakukan oleh anak laki-laki dari anggota DPR RI asal NTT Edward Tanur.
“Sangatlah disayangkan karena anak pejabat semestinya menjadi teladan bagi masyarakat kebanyakan” Kata Dia.
Lanjut Mikael Feka ,Kepada pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dan jika kekerasan itu dilakukan dengan cara melukai hingga mengakibatkan kematian maka dapat dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara,Terang Mikael Feka.
Bahwa tempat kejadian perkaranya di Surabaya, maka saya mendukung Polrestabes Surabaya untuk menangani kasus ini sampai tuntas tanpa terpengaruh dengan intervensi apapun baik itu kekuasaan maupun uang, terima kasih, Tegas Dirinya.
Tidak terlepas dari itu, Sambung Mikael Feka Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sering terjadi baik itu kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun kekerasan nonfisik.
” Bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran tersebut sering pula berdampak pada kematian pasangan”.
Mikael Feka Menyatakan Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicu terjadinya Kekerasan dalam pacaran.
Faktor – Faktor Sebagai Pemicu yakni :
1. faktor keluarga; keluarga merupakan faktor utama dan terutama karena kita semua tentunya berasal dari keluarga.
Lepas kontrol orang tua, memanjakan anak, sering memberikan privilege atau hak istimewa kepada anak dengan beragai alasan karena anak tunggal, anak konglomerat atau karena anak pejabat dsb sering menjadi penyebab di mana si pelaku tidak menghargai atau menghormati pasangannya.
Menganggap pasangannya tidak selevel dan sebagainya sehingga selalu menuntut pasangannya untuk lebih menghargainya sedangkan ia (pelaku) sendiri tidak mau menghargai pasangannya.
2. Faktor cemburu; dalam pacaran tentunya ada rasa sayang, benci dan cemburu sehingga ketika cemburu pada pasangannya tidak dikelola dengan baik maka berdampak pada kekerasan fisik.
3. Faktor memutuskan hubungan secara sepihak; dalam hubungan pacaran ketika salah satu pasangan sudah tidak suka dengan berbagai alasan dan ingin mengakhiri hubungan pacaran dan ketika tidak diterima oleh salah satu pasangan maka sudah tentu akan ada pertengkaran dan amarah sehingga ketika amarah tidak dikontrol secara baik maka berpotensi menimbulkan kekerasan yang cukup hebat bahkan nyawa jadi taruhan.
4. faktor minuman keras (miras) dan/atau obat-obatan terlarang; faktor ini tidak kalah pengaruhnya karena menempatkan seseorang pada alam bawah sadar karena pengaruh alkohol dan/atau obat-obatan terlarang sehingga dengan mudah menjadi pemicu masalah sepeleh (kecil) menjadi masalah besar dan rumit.
Mikael Feka Menambahkan, Dan tentunya ada faktor-faktor lainnya yang sangat berpengaruh secara kasusuistis (pada kasus-kasus tertentu) namun pada poinnya bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi KDP tersebut berhubungan erat pula dengan motif kekerasan/pembunuhan terhadap pasangan.
Hal ini harus menjadi pembelajaran agar dalam menjalin pacaran lebih mawas diri karena kata orang ”cinta dan benci” jaraknya sangat tipis/dekat, Ungkap Mikael Feka.
Dan lanjut Mikael Feka kejahatan itu muncul karena adanya hubungan atau relasi antara pelaku dan korban entah itu relasi cinta, bisnis, keluarga, pertemanan dsb,” Tutup Dirinya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Syamsurijal mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Anggota DPR RI Edward Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Cucun mengatakan, Edward membenarkan jika anaknya telah menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas di Surabaya.
“Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya,” kata Cucun, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/10/2023).
Cucun menegaskan, PKB mengutuk keras tindakan kekerasan yang berujung kepada meninggalnya korban. Bagi Fraksi PKB, kata Cucun, tindakan kekerasan sama sekali tidak dibenarkan, terlebih hal itu dilakukan kepada perempuan.
“PKB selalu berada di garda depan terhadap perlawan tindak kekerasan kepada perempuan baik di ranah publik maupun domestik,” tegas dia.
“Kami akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Afrianti sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil,” sambungnya.
Tak hanya itu, dia meminta agar Edward Tannur mengawal langsung kasus ini meskipun melibatkan anaknya sendiri.
“Kami akan meminta kepada saudara Edward Tannur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri. Dari komunikasi kami, Edward Tannur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Cucun.
Cak Imin Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Ketua Umum PKB Muhaimun Iskandar alias Cak Imin, turut berduka cita atas kasus seorang wanita Dini Sera Afrianti (29) alias Andin atau Dini asal Sukabumi, Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh teman lelakinya, berinisial GRT (31), anak seorang anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur.
“Saya dan seluruh keluarga besar PKB berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti (Andini). Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu,” tulis Cak Imin, di akun media sosial X @cakiminNOW, dikutip Jumat (6/10/2023).
Dia menegaskan, jika dirinya dan PKB berada dipihak korban. Serta, meminta agar pelaku diberikan hukuman setimpal.
“Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban,” tegasnya.
Sebab, Bacawapres Koalisi Perubahan ini, menilai tindakan kekerasan terlebih terhadap perempuan tidak dibenarkan.
“Tidak ada tindakan kekerasan apalagi pembunuhan yg bisa dibenarkan, terlebih lagi kepada perempuan. Semoga Andini mendapat tempat terbaik di sisi Allah Tuhan YME. AMIN,” ucap Cak Imin.(*)
One thought on “Astaga!! Anak DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas”