MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Cinta Di Tolak Pedagang Bakso Perkosa Wanita Asal Bogor 

Diterbitkan Jumat, 6, Oktober, 2023 by Korps Nusantara

DOK Humas. Polres Badung, Bali/Tersangka pemerkosa perempuan asal Bogor Jawa Barat

BADUNG – Pedagang bakso, Ahmad Komai alias Edi Putra (31) asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap Polres Badung, Bali, karena melakukan pemerkosaan.

Pelaku dengan tega memperkosa rekan kerja atau rekan bisnisnya, perempuan berinisial RH (30) asal Bogor, Jawa Barat.

“Motifnya karena sakit hati cinta ditolak oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, di Mapolres Badung, Bali, Kamis, 5 Oktober.

Pemerkosaan terjadi di warung bakso pada 25 Agustus 2023 di Jalan Mudinh Raya, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Korban merupakan pemodal dari usaha bakso pelaku.

Mulanya pelaku menjemput korban untuk bersama-sama ke warung bakso. Saat itu, pelaku mengelabui korban dengan mengajak bermain game dengan aturan wajib sit up ketika kalah.

Di situ, pelaku memperkosa korban. Korban sempat melawan namun pelaku makin beringas.

“Semakin korban melawan pelaku semakin beringas di sini dan korban tidak bisa melakukan perlawanan sama sekali, bahkan si korban mengalami trauma psikis,” imbuhnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke Ngawi, Jawa Timur. Sedangkan korban melaporkannya ke Polres Badung, Bali. Pelaku dalam pelarian terus meneror korban dengan menggunakan WhatsApp ke handphone korban dengan mengancam korban agar menuruti semua permintaan pelaku.

“Terornya supaya si korban mengikuti apa kata-kata pelaku dan diancam di situ. Jadi setelah dia kabur harapannya pelaku supaya korban tidak melaporkannya. Pelaku juga sempat meminta uang ke korban,” ujarnya.

Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Ngawi pada 27 September.

“Sebenarnya si pelaku memang suka sama korban. Namun karena mungkin terlalu nafsu langsung berbuat tindakan tersebut. Dan setelah melakukan itu langsung kabur ke Jawa, menghilang dan bahkan masih mengubungi dan menteror korban,” ujarnya.

Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. ( voi/korpsnusantara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *