Selamat Tinggal Tiktok Resmi 4 Oktober Ditutup Di Indonesia
Diterbitkan Rabu, 4, Oktober, 2023 by Korps Nusantara
JAKARTA – Layanan TikTok Shop, resmi dinyatakan tutup di Indonesia mulai hari Rabu, 4 Oktober 2023 pada jam 17.00 WIB. Berita ini resmi disampaikan oleh TikTok Indonesia
TikTok resmi berhenti memfasilitasi transaksi dan menutupi layanan penjualan di TikTok Shop Indonesiamulai hari ini.
Hal ini, kerena TikTok akan menghargai keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menghentikan layanan TikTok Shop.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop,Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” keterangan Tiktok.
Pihak TikTok Indonesia pun menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik untuk pelayanan di platformnya di masa depan.
Pengumuman tutupnya TikTok shop ini pun juga membuat terkejut dan sedih para pedagang online di TikTok.
Dikarenakan, Menteri Perdagangan menetapkan setelah resmi ditutup, TikTok hanya diperbolehkan untuk fasilitas promosi berjualan. Tidak boleh ada yang berjualan dalam aplikasi tersebut.
Berita mengenai penutupan TikTok Shop sudah ramai dari seminggu yang lalu setelah mendengar berita dari Menteri Perdagangan (Mendag) yang akan menutupi layanan ini sejak 25 September 2023.
Mendag Zulhas menjelaskan, pihak TikTok akan diberikan sanksi jika masih melanggar dan tetap berjualan di platformnya. TikTok Shop juga sudah diberi waktu seminggu oleh
“Enggak ada kelonggaran,” begitu katanya dilansir dari Kemendag.go.id.
Alasan penutupan TikTok Shop adalah karena TikTok merupakan media sosial, dan tidak terdaftar sebagai e-commerce.
Keputusan ini ditujukan agar adanya aturan dalam perdagangan yang adil bagi semua e-commerce di Indonesia
Kini, Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu.
Mendag Zulhas juga mengatakan bahwa jika ingin beroperasi Tiktok shop dapat mendaftarkan sebagai e-commerce agar bisa berjualan kembali lagi.
Berdasarkan Permendag No 31 tahun 2023 menyatakan bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan.
“TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial,” ujarnya.
Mengenai pengumuman tutupnya Tiktok Shop, Presiden Jokowi juga ikut angkat suara mengenai masalah ini.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah terlambat menyiapkan regulasi teknologi baru.
Hal ini yang menyebabkan pro dan kontra terkait TikTok Shop ini. Ia menjelaskan bahwa TikTok Shop bisa bermanfaat jika didudukung dengan regulasi.
“Ini mempengaruhi UMKM, produksi di usaha kecil dan mikro serta di pasar. Beberapa pasar bahkan sudah mengalami penurunan karena serbuan, seharusnya ini adalah media sosial, bukan media ekonomi,” pungkasnya dilansir dari Suara.com. *(korpsnusantara/hops )