Pengurus KUD Makarti Jaya Akhirnya Berdamai Dengan PT. Anugerah Wattiendo
Diterbitkan Rabu, 4, Oktober, 2023 by Korps Nusantara
BARITO KUALA – Setelah 3 tahun KUD Makarti Jaya dan PT. Anugrah Wattiendo berbeda pendapat dalam pengelolaan kebun plasma dan program revitalisasi lahan Sawit yang ada di beberapa desa kecamatan Wanaraya kabupaten Barito Kuala, provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya mengadakan Islah (Perdamaian).
Hal tersebut diungkapkan Darmono selaku ketua KUD ( Koperasi Unit Desa ) Makarti Jaya kepada reporter Nkripost saat di temui dikediamannya di kecamatan Wanaraya kabupaten Batola, hari Selasa (3/10/2023 ) .
Ikhwalnya, dengan berjalannya waktu selama 3 (tiga) tahun berbeda pendapat menurut Darmono, justru menimbulkan masalah yang lebih luas lagi. Artinya persoalan yang ada tidak selesai, dan kebun juga tidak terawat dengan baik. Justru pihak pihak terkait yang tidak punya kepentingan, bebernya malah ikut melakukan pemanenan liar, artinya orang orang yang tidak punya kebun juga ikut ikutan melakukan panen sawit di kebun plasma.
“Dengan adanya kejadian tersebut, pihak dari Ketua dan pengurus KUD. Makarti Jaya sepakat untuk melakukan Islah perdamaian dengañ PT. Anugrah Wattiendo didalam pengelolaan kebun plasma itu, terang Darmono. Yakni menerapkan sistem satu atap satu manejemen pada pertanggal 24 Agustus 2023 kemaren, terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah proses berjalan, dengan melakukan beberapa kali pertemuan dengan direktur operasional, komisaris utama, juga dgn GM dari Guta Samba langsung meninjau ke lokasi.
“Tadi juga perwakilan dari Guta Samba, mereka juga sekaligus langsung turun kelapangan meninjau, melihat lokasi dan beliau ( pak Ardi ) melihat langsung potensi yang sangat bagus di wilayah kebun tersebut. Sehingga semua pihak termasuk kami KUD. Makarti Jaya dan Guta Samba sepakat untuk melakukan perbaikan kebun Sawit yang selama ini kondisinya agak terlantar.
BACA JUGA:
“Kami sepakat dalam waktu setahun kedepan harus semua clear, semua selesai, dan semua terbangun,” tegas Darmono.
“Baik Pembangunan kebun fisiknya, maupun infrastrukturnya, dan dalam jangka waktu pendek ini,” lanjutnya,
“kita sepakat akan membicarakan masalah Sisa Hasil Usaha ( SHU), dengan catatan setelah semua tata kelola kebun plasma ini kembali dengan normal,” harapnya.
” Berdasarkan dari hasil kesepakatan kami dengan Ownernya PT. Anugrah Wattiendo atau dari Guta Samba yang diwakili oleh pak Ardi, dari 600 hektar lahan plasma dalam 6 (enam ) bulan ke depan harus sudah selesai dalam kondisi normal, dan dalam jangka waktu setahun ke depan 1000 hektar kebun plasma harus sudah terbuka semua, sudah bersih dan kebun dalam kondisi normal, sehingga kerjasama pengelolaan kebun plasma antara KUD. Makarti Jaya dan PT. Anugerah wattiendo bisa berlangsung dan dilaksanakan dengan baik,”pungkas Darmono.
Reporter : M. Bardaini/ Banjarmasin