MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kekerasan Terhadap Polisi Di Surabaya  Jurnalis Tempo Terima Ganti Rugi 13 juta Restitusi Dari 2 Napi

Diterbitkan Rabu, 4, Oktober, 2023 by Korps Nusantara

 

FOTO: AM Sby

SURABAYA – Jurnalis Tempo, Nurhadi, akhirnya menerima restitusi atau ganti rugi senilai Rp13 juta dari dua keluarga terpidana polisi. Sementara M. Fahmi, saksi yang juga menjadi korban mendapat ganti rugi sebesar Rp21,6 juta.

“Angka restitusi ini sudah sesuai putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya 2022 lalu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, menjadi saksi penyerahan restitusi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, 4 Oktober.

Seperti diketahui, kedua terpidana Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, saat ini masih menjalani hukuman penjara pascaputusan Mahkamah Agung (MA) pada 16 November 2022, yang menolak permohonan kasasi keduanya. MA menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan untuk dua terpidana.

Sementara itu, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban penganiayaan polisi itu, menyampaikan terimakasih kepada lembaga bantuan hukum, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan semua anggota aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang mengawal kasusnya hingga mendapatkan restitusi.

Terkait angka Rp13 juta yang diberikan atas kerugian alat peliputan imbas dirusak aparat, Hadi mengaku tak sebanding dengan dokumen-dokumen berita yang dihapus. Termasuk sekitar dua tahun lebih dia harus diungsikan, dan tak bekerja selama proses hukum kasusnya berjalan.

“Ganti rugi uang itu selama kerusakan alat kerja saya, seperti handphone, data-data, itu yang penting. Karena banyak data liputan yang saya tidak bisa liputan lagi. Karena sudah terhapus. (Kerugian) itu tidak ternilai dengan uang,” katanya.

Hadi berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis pertama yang ditangani sampai inkrah, tak terulang apalagi dilakukan aparat kepolisian.

“Polisi harusnya mengayomi. Dia tahu undang-undang dan jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. (Polisi) Tidak boleh semena-mena, apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Nurhadi menjalankan tugas investigasi keberadaan Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam acara pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Belasan aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi, kemudian mengintimidasi berupa memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap, hingga mengancam pembunuhan.

Dari belasan pelaku, hanya dua yang berhasil ditindak secara hukum.

Majelis hakim memvonis keduanya 10 bulan penjara dan menilai kedua terdakwa bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.( voi/korpsnusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *